Pada Senin, 10 Februari 2025, pencairan saldo dana bansos masih dalam proses dengan status SPM.
Artinya, bantuan ini belum sepenuhnya dicairkan dan masih dalam tahap pemrosesan oleh pihak terkait.
Bagi penerima BPNT, penting untuk terus memantau perkembangan karena pencairan dilakukan secara bertahap sesuai jadwal hari kerja yang berlaku.
Pemerintah juga telah melakukan validasi otomatis melalui sistem sejak November hingga Desember 2024 untuk memastikan bantuan diberikan kepada penerima yang benar-benar memenuhi kriteria.
Proses ini tidak hanya bertujuan meningkatkan akurasi penyaluran, tetapi juga berpotensi menambah jumlah penerima BPNT yang memenuhi syarat.
Syarat Penerima Bansos BPNT 2025
Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi KPM untuk bisa klaim saldo dana bansos. Simak informasinya di bawah sini!
1. Terdaftar di DTKS
NIK pada KTP dan KK keluarga penerima harus tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
2. Terdata di SIKS-NG
Nama penerima wajib tercatat di Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG), yang dikelola oleh pemerintah daerah.
3. Lolos Verifikasi Rekening
Baca Juga: Daftar Jadi Penerima BPNT 2025 Pakai NIK KTP dari Hp, Dapatkan Saldo Bantuan Senilai Rp400 Ribu
Data penerima harus lolos verifikasi melalui SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) dan Standing Instruction di akun SIKS-NG.
4. Undangan Pencairan
KPM harus menerima undangan resmi dari kantor pos melalui perangkat desa untuk proses pencairan.