Kapan SK P3K Tahap 1 Terbit? Apakah Akan Mendapatkan THR? Simak Selengkapnya di Sini

Senin 10 Feb 2025, 19:31 WIB
Informasi terbaru mengenai P3K tahap 1. (Sumber: Poskota/Arip Apandi)

Informasi terbaru mengenai P3K tahap 1. (Sumber: Poskota/Arip Apandi)

POSKOTA.CO.ID – Banyak guru dan tenaga pendidik yang telah lolos seleksi P3K tahap 1 bertanya-tanya mengenai status SK mereka.

Apakah benar SK akan diterbitkan pada 1 Maret? Dan yang tak kalah penting, apakah mereka akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR)?

Artikel ini akan mengupas tuntas pertanyaan tersebut berdasarkan regulasi yang berlaku.

Baca Juga: Belum Tahu Info Kenaikan Gaji PNS, PPPK, TNI, Polri, dan Pensiunan Tahun 2025? Ini Besaran Berikut Tunjangannya

Proses Penerbitan SK P3K Tahap 1

Sesuai jadwal dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk P3K tahap 1 memerlukan waktu sekitar 25 hari. Jika pengajuan dilakukan di awal Februari, maka seharusnya NIP sudah terbit pada akhir Februari.

Namun, berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, jarang sekali ada daerah yang langsung membagikan SK pada bulan Maret. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor.

Pertama, penerbitan NIP tidak dilakukan sekaligus, melainkan bertahap sesuai antrean. Kemudian, beberapa daerah harus menyesuaikan anggaran sebelum menerbitkan SK. Selanjutnya, setelah NIP terbit, perlu ada koordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) di setiap daerah.

Berdasarkan faktor-faktor di atas, banyak daerah baru dapat menerbitkan SK pada bulan April atau bahkan Juni.

Baca Juga: Hasil Administrasi PPPK Tahap 2 Belum Muncul? Inilah Alasan Mengapa Beberapa Instansi Belum Mengumumkan

Apakah P3K Tahap 1 Akan Mendapatkan THR?

Pertanyaan lain yang banyak diajukan adalah apakah P3K tahap 1 berhak mendapatkan THR. Jawabannya bergantung pada regulasi yang digunakan oleh Kementerian Keuangan.

Menurut aturan yang berlaku, pemberian THR bagi ASN didasarkan pada penghasilan yang diterima satu bulan sebelum Lebaran. Tahun ini, Idul Fitri diperkirakan jatuh pada bulan Maret, sehingga dasar perhitungan THR adalah gaji yang diterima pada bulan Februari.

Berita Terkait
News Update