Petugas kepolisian tengah melakukan pemeriksaan dalam Operasi Keselamatan 2025 guna meningkatkan kepatuhan berlalu lintas. (Sumber: Pinterest)

NEWS

Hati-Hati! Operasi Keselamatan Februari 2025 Dimulai di Bandung, Ini 10 Pelanggaran yang Diincar

Senin 10 Feb 2025, 06:44 WIB

POSKOTA.CO.ID - Korlantas Polri kembali menggelar Operasi Keselamatan 2025, yang berlangsung serentak di seluruh Indonesia mulai hari ini, 10 Februari hingga 23 Februari 2025.

Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pengguna jalan, terutama menjelang Operasi Ketupat dalam rangka arus mudik dan balik Lebaran 2025.

Tujuan Operasi Keselamatan 2025

Menurut Kakorlantas Polri, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, operasi ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menertibkan lalu lintas serta mengurangi angka kecelakaan di jalan.

Baca Juga: Info 20 Titik Razia Operasi Keselamatan Lodaya 2025 di Bandung, Polisi Siaga di Jalan Sekitar Tugu Simpang 5 Asia Afrika

Salah satu sasarannya adalah meningkatkan kepatuhan pengguna jalan dan ketaatan pengguna jalan agar supaya betul-betul pengguna jalan itu tertib berlalu lintas,” kata Brigjen Agus dalam keterangannya, Minggu, 9 Februari 2025.

Selain itu, operasi ini juga diharapkan dapat menekan angka pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan fatal, terutama bagi pemudik yang akan melakukan perjalanan jauh saat Lebaran nanti.

Daerah yang Menjadi Fokus Razia

Di berbagai daerah, operasi ini memiliki nama masing-masing. Misalnya, di Bandung, operasi ini dikenal dengan Operasi Keselamatan Lodaya 2025. Selain itu, beberapa kota besar lain juga menjadi fokus utama operasi, termasuk Jakarta, Surabaya, Medan, Makassar, dan Yogyakarta.

Pihak kepolisian telah menentukan beberapa titik rawan pelanggaran yang akan menjadi sasaran razia. Pengendara diimbau untuk selalu melengkapi surat-surat kendaraan dan mematuhi aturan lalu lintas agar terhindar dari sanksi tilang.

10 Pelanggaran Lalu Lintas yang Jadi Target Razia

Dalam operasi ini, ada 10 jenis pelanggaran yang menjadi target utama penindakan:

  1. Menggunakan HP saat berkendara
  2. Pengemudi kendaraan belum cukup umur atau tidak memiliki SIM
  3. Membonceng lebih dari satu orang pada sepeda motor
  4. Tidak memakai helm SNI bagi pengendara sepeda motor
  5. Tidak mengenakan sabuk pengaman bagi pengemudi mobil
  6. Mengemudikan kendaraan dalam pengaruh alkohol
  7. Melebihi batas kecepatan maksimal
  8. Melanggar rambu lalu lintas
  9. Mengangkut barang melebihi kapasitas yang ditentukan
  10. Melawan arus lalu lintas

Para pengendara diimbau untuk lebih berhati-hati dan memastikan semua kelengkapan berkendara sudah sesuai aturan sebelum bepergian.

Sanksi bagi Pelanggar

Bagi yang kedapatan melanggar aturan selama operasi berlangsung, sanksi yang diberikan bisa berupa teguran hingga tilang. Besaran denda tilang sendiri bervariasi, tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan.

Misalnya, bagi pengemudi yang menggunakan ponsel saat berkendara, ancaman sanksinya mengacu pada Pasal 283 UU Lalu Lintas, dengan denda maksimal Rp750.000 atau pidana kurungan maksimal 3 bulan.

Baca Juga: Link DANA Kaget Hari Ini Senin 10 Februari 2025 Telah Tersedia, Ambil Uang Gratis Rp100.000 Sekarang ke Dompet Elektronik Anda!

Tips Agar Terhindar dari Tilang

Agar perjalanan tetap nyaman dan aman, berikut beberapa tips yang bisa dilakukan:

Dengan memahami aturan dan target pelanggaran yang menjadi fokus operasi ini, diharapkan masyarakat semakin sadar pentingnya keselamatan dalam berkendara.

Jadi, pastikan untuk selalu tertib berlalu lintas dan patuhi aturan agar perjalanan lebih aman dan nyaman!

Tags:
razia operasi keselamatan lodaya bandung 2025aturan lalu lintas 2025kepatuhan berkendaratilang polisirazia lalu lintasOperasi Keselamatan 2025Apa itu Operasi Keselamatan 2025?

Yusuf Sidiq Khoiruman

Reporter

Yusuf Sidiq Khoiruman

Editor