Akhirnya, seusai polisi mendapatkan laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan termasuk kepada ketiga korban yakni murid dari tersangka itu sendiri.
Eru mengatakan bahwa kejadian pencabulan itu bermula dari kegiatan persami di salh satu SMPN Kota Banjarmasin pada Minggu, 15 Desember 2024 pukul 02.30 WITA.
Dalam keterangan korban yakni APP, 13 tahun dan FIN 13 tahun mengaku diajak tidur oleh tersangka di ruang kelas sekitar pukul 01.00 WITA.
Baca Juga: Pelaku Pencabulan Terhadap Balita Ditangkap Polisi
Pada saat itu, APP diminta tersangka untuk berjaga di luar kelas selama kurang lebih satu jam. Selama itu, tersangka diduga melakukan pencabulan terhadap FIN dan secara bergantian.
"Setelah korban APP masuk kembali ke dalam kelas dan tidur, tersangka melakukan kembali pencabulan terhadap APP," katanya.
Tidak hanya itu, sekitar pukul 10.00 WITA tersangka kembali mengajak APP mandi bersama di toilet sekolah. Sementara, korban berinisial H, 14 tahun juga mengaku mendapatkan perlakuan pelecehan dari tersangka.
Akhirnya, polisi mendapatkan laporan dan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya untuk pemeriksaan lebih lanjut.