BANJARMASIN, POSKOTA.CO.ID - Seorang guru SMPN di Banjarmasin telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pencabulan terhadap tiga orang muridnya.
Guru berinisial RMS, 30 tahun ditangkap oleh Tim Opsnal Macan Resta Banjarmasin dan Resmob Polda Kalsel Subdit IIi Dit Krimum Polda Kalsel berhasil mengamankan guru tersebut.
Penangkapan guru tersebut dilakukan di Jalan Kemiri II, Kecamatan Banjarmasin Utara pada Rabu, 5 Februari 2025 malam.
Hal itu juga telah dikonfirmasi oleh Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, AKP Eru Alsepa bahwa pihaknya telah mengamankan guru tersebut di rumahnya yang merupakan seorang warga Banjarmasin Utara.
Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur, Anggota DPRD Kota Depok Ditangkap Polisi
"Hasil pemeriksaan diketahui oknum guru tersebut warga Kecamatan Polresta Banjarmasin," kata AKP Eru kepada wartawan yang dikutip Poskota pada Senin, 10 Februari 2025.
Eru mengatakan kini RMS telah diamankan dan akan melanjutkan proses pemeriksaan sesuai dengan aturan yang berlaku atas kasus pencabulan terhadap anak.
"Tersangka telah kami amankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut terkait dugaan kekerasan terhadap anak," katanya.
Atas tindakan yang dilakukan tersangka akhirnya dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca Juga: Kutuk Keras Kasus Pencabulan Santriwati di Jakarta Timur, MUI: Usut Tuntas
Kronologi Aksi Pencabulan Terjadi
Dikatakan bahwa kasus ini terungkap seusai seorang wali murid berinisial MU, 29 tahun melaporkan adanya dugaan kasus pencabulan terhadap keponakannya ke Polresta Banjarmasin.