Besaran gaji yang diberikan itu dihitung dari gaji terakhir selama empat bulan berturut-turut untuk PNS. Sementara untuk anggota TNI/Polri diberikan selama enam bulan.
Kebijakan gaji terusan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 1980, SE Ditjen Anggaran Nomor 29/DJA/VII.4/7/81 tanggal 7 Juli 1981 dan UU Nomor 11 Tahun 1969.
Kemudian bagi PNS yang tidak memiliki ahli waris atau bujang maka tidak berhak mendapat gaji terusan dan gaji yang sudah dibayarkan, wajib dikembalikan ke Kas Negara.
Selanjutnya, gaji terusan ini tidak dikenakan iuran wajib 10 persen tetapi dikenakan iuran wajib asuransi kesehatan sebesar 2 persen.
Apabila terdapat keterlanjuran pemotongan iuran wajib 10 persen, maka kelebihan tersebut harus dikembalikan oleh PT Taspen dan kelebihan pemotongan tersebut dicantumkan dalam SKPP Pensiun.
Baca Juga: Besaran Gaji PNS Pusat dan Daerah Tahun 2025, Segini Nominal yang akan Ditransfer Kemenkeu
Nominal Gaji Pensiunan PNS Janda/Duda 2025
Dari PP Nomor 8 Tahun 2024 diatur besaran gaji pensiunan PNS yang memiliki status janda/duda atau yang ditinggal meninggal oleh pegawai pemerintah.
Besaran nominalnya dibayarkan rutin, termasuk di awal bulan Januari tahun 2025. Berikut rincian gaji pokok pensiunan PNS dengan status janda/duda, antara lain:
Golongan I
- Golongan I A: Rp1.264.300
- Golongan I B: Rp1.264.300
- Golongan I C: Rp1.264.300
- Golongan I D: Rp1.264.300
Golongan II
- Golongan II A: Rp1.266.300 - Rp1.367.100
- Golongan II B: Rp1.264.300 - Rp1.367.100
- Golongan II C: Rp1.264.300 - Rp1.425.000
- Golongan II D: Rp1.264.300 - Rp1.485.300
Baca Juga: PPPK Tahap 1 2025 Siap Terima Gaji Pertama, Simak Alur Penerbitan TMT dan Jadwal Kerja
Golongan III
- Golongan III A: Rp1.264.300 - Rp1.647.100
- Golongan III B: Rp1.264.300 - Rp1.716.800
- Golongan III C: Rp1.264.300 - Rp1.789.400
- Golongan III D: Rp1.264.300 - Rp1.865.100
Golongan IV
- Golongan IV A: Rp1.264.300 - Rp1.944.000
- Golongan IV B: Rp1.264.300 - Rp2.026.200
- Golongan IV C: Rp1.285.900 - Rp2.112.000
- Golongan IV D: Rp1.340.300 - Rp2.201.300
- Golongan IV E: Rp1.397.000 - Rp2.294.400
Dari daftar tersebut, maksimal gaji pokok yang didapatkan oleh janda/duda yang ditinggal pensiun PNS meninggal dunia untuk tahun 2025 mencapai Rp2.294.400.
Sebagai catatan adanya informasi kenaikan gaji pensiunan sebesar 12 persen tidak berlaku untuk PNS berstatus janda/duda. Gaji pensiunan janda duda di tahun 2025 akan sama seperti tahun 2024.