Informasi penerima bansos PKH 2025. (Sumber: Poskota/Della Amelia)

EKONOMI

Dana Bansos PKH 2025 Siap Dicairkan Pemerintah, Cek Syarat Penerimanya di Sini

Senin 10 Feb 2025, 12:42 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pada tahap awal 2025, pemerintah terus menyalurkan berbagai program bantuan sosial, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH).

Pencairan saldo dana bansos PKH 2025 ini diberikan kepada masyarakat yang memenuhi syarat yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

PKH merupakan salah satu upaya pemerintah dalam membantu keluarga kurang mampu agar dapat memenuhi kebutuhan dasar, seperti layanan kesehatan dan pendidikan.

Baca Juga: Selamat! Saldo Dana Rp400.000 Telah Cair dari Pemerintah untuk Anda sebagai Penerima Bantuan Sosial BPNT, Lihat Statusnya di Sini!

Melalui bantuan sosial ini, pemerintah bertujuan untuk mengurangi angka kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi syarat akan menerima bantuan dalam bentuk saldo dana yang dikirim langsung ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Program ini memiliki kategori penerima yang beragam, seperti ibu hamil dan lansia, dengan nominal bantuan yang berbeda-beda.

Syarat Penerima PKH 2025

Untuk menjadi penerima PKH, seseorang harus memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Salah satu syaratnya adalah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di e-KTP.

Sebelum mendaftarkan diri, calon penerima harus memenuhi beberapa kriteria agar bantuan tepat sasaran dan diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.

Baca Juga: SELAMAT! Pemilik NIK e-KTP Terdata Sah di DTSEN, Kembali Terima Dana Bansos BPNT Rp400.000 Alokasi Periode Januari-Februari 2025, Cek Informasinya di Sini

Syarat penerima PKH 2025 meliputi:

Jika telah memenuhi persyaratan, calon penerima bisa mendaftarkan diri secara online dengan langkah-langkah berikut:

1. Unduh aplikasi Cek Bansos melalui Google Play Store.

2. Buka aplikasi dan pilih Buat Akun Baru untuk registrasi.

3. Isi data diri, seperti nama lengkap, nomor KK, NIK, alamat, dan email aktif.

4. Unggah foto e-KTP dan swafoto sambil memegang e-KTP.

5. Pastikan semua data benar, lalu klik Buat Akun Baru.

6. Lakukan verifikasi melalui email dari Kemensos.

7. Setelah aktivasi, masuk ke aplikasi dan pilih menu Daftar Usulan.

8. Klik Tambahkan Usulan, isi informasi yang diminta, dan pilih jenis bantuan.

9. Tunggu proses verifikasi dari pemerintah.

Demikian informasi mengenai program PKH 2025, termasuk syarat dan cara pendaftarannya. Semoga bermanfaat!

Tags:
syarat bansos PKH 2025status penerima bansoscek bansos PKH 2025Nomor Induk Kependudukan saldo dana bansos bansos PKH 2025Program Keluarga Harapan

Mitha Aullia

Reporter

Mitha Aullia

Editor