begini cara alur pencairan dana bansos PIP 2025

EKONOMI

Cara Cek Siswa Penerima Bantuan dan Alur Pencairan Dana Bansos PIP 2025

Senin 10 Feb 2025, 18:40 WIB

POSKOTA.CO.ID – Kabar baik bagi peserta didik penerima Program Indonesia Pintar (PIP) 2025, karena pencairan dana tahap pertama akan dilakukan pada Februari 2025. PIP bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya keluarga miskin atau rentan.

PIP 2025 program bantuan dari pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan tujuan membantu siswa dari keluarga kurang mampu untuk tetap bisa mengakses pedidikan.

Berdasarkan informasi resmi Kemendikbudristek, bahwa pencairan PIP tahap pertama akan diberikan kepada siswa yang sudah terverifikasi dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan memenuhi syarat.

Baca Juga: Dukung Cek Kesehatan Gratis, Pemprov Jakarta Siapkan 292 Puskesmas Pembantu

Cara Cek Siswa Terdata sebagai Penerima PIP 2025

Via online melalui situs resmi PIP

Baca Juga: Diam-Diam Menikah! Angga Yunanda dan Shenina Cinnamon Pamer Buku Nikah

Via offline melalui sekolah

Siswa dapat mengecek langsung ke sekolah untuk mengetahui status PIP. Biasanya pihak sekolah memiliki daftar nama siswa yang berhak menerima bantuan dan bisa membantu dalam proses pencairan.

Sekolah akan mempublikasikan daftar penerima sesuai dengan SK PIP yang terpublikasi di Aplikasi SIPINTAR, dan pihak satuan pendidikan pun diminta untuk terus meningkatkan transparansi.

Alur Pencairan Dana PIP 2025

Siswa yang tercantum dalam SK nominasi wajib mengaktivitas rekening melalui bank yang dituju (BRI untuk SD dan SMP, BNI untuk SMA dan SMK, dan BSI khusus Provinsi Aceh)

Setelah aktivitasi, siswa menunggu penerbitan SK pemberian PIP dari Puslapdik

Baca Juga: Klaim Saldo DANA Gratis hingga Rp300.000 di Sini Tiap Hari, Cek Cara Caranya Agar Langsung Cair ke Dompet Digital

Setelah SK terbit, siswa bisa langsung mencairkan dana melalui bank penyalur, diharapkan siswa membawa buku tabungan dan tanda pengenal

Selain itu, membawa dokumen yang diperlukan seperti SK penerima PIP dari sekolah, KIP, SimPel, fotokopi KK, dan fotokopi KTP orangtua/wali

Sebagai catatan, bagi siswa yang tidak memiliki KIP bisa mengajukan permohonan dengan rekomendasi dari Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan Pemangku kepentingan terkait.

Tags:
alur pencairan bansos PIP 2025PIP bansos PIP

Hanin Annisa Nuradni

Reporter

Hanin Annisa Nuradni

Editor