Besaran Gaji PNS Pusat dan Daerah Tahun 2025, Segini Nominal yang akan Ditransfer Kemenkeu

Senin 10 Feb 2025, 13:08 WIB
Ilustrasi gaji PNS 2025. (Sumber: Pemkot Depok)

Ilustrasi gaji PNS 2025. (Sumber: Pemkot Depok)

POSKOTA.CO.ID - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia, baik yang bertugas di instansi pusat maupun daerah akan menerima gaji yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Gaji untuk pegawai pemerintah ini disalurkan melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk PNS pusat dan untuk PNS daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Meski sempat ada wacana penghapusan tunjangan di luar gaji pokok, yaitu tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13. Kabar baiknya, para PNS akan tetap menerima tunjangan tersebut di tahun 2025.

Sebagai tambahan informasi, gaji ke-13 dan THR ini diberikan sebagai hak pegawai yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan hidup.

Baca Juga: Gaji PNS Februari 2025 Resmi Cair Tepat Waktu: Ada Insentif Tambahan dari APBN, Segini Besarannya Sesuai Golongan

Apabila mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 tahun 2024, pemberian THR ini diberikan 10 hari sebelum hari raya, kendati begitu para PNS akan mendapatkan tambahan uang saat Maret 2025 mendatang.

Sementara untuk gaji ke-13 diberikan menjelang ajaran baru atau saat masa akan masuk sekolah, perkiraannya pencairan tunjangan di luar gaji pokok ini pada bulan Juni atau Juli 2025.

Namun perlu diingat, waktu pencairan ini bisa bisa berubah sewaktu-waktu karena keputusan penuh berada di tangan pemerintah dan hingga saat ini, kebijakan gaji ke-13 dan THR masih diproses.

Baca Juga: Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tahap 2 Sudah Keluar, Segini Besaran Gaji untuk Lulusan S1

Besaran Gaji PNS 2025 Berdasarkan Golongan

Kebijakan soal gaji PNS 2025 ini untuk yang bertugas di pusat dan daerah masih mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024.

Adapun rincian besaran gaji PNS 2025 berdasarkan golongannya, sebagai berikut:

Golongan I

  • Golongan I A: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
  • Golongan I B: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
  • Golongan I C: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
  • Golongan I D: Rp1.999.900 - Rp2.901.400

Golongan II

  • Golongan II A: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
  • Golongan II B: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
  • Golongan II C: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
  • Golongan II D: Rp2.591.100 - Rp4.125.600

Baca Juga: Pensiunan PNS Gembira! Gaji Naik 12 Persen, Ini Golongan yang Dapat Nominal Tertinggi Lengkap dengan Rinciannya

Golongan III

  • Golongan III A: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
  • Golongan III B: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
  • Golongan III C: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
  • Golongan III D: Rp3.154.400 - Rp5.180.700

Golongan IV

  • Golongan IV A: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
  • Golongan IV B: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
  • Golongan IV C: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
  • Golongan IV D: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
  • Golongan IV E: Rp3.880.400 - Rp6.373.200

Dari data di atas, penerima gaji tertinggi adalah PNS dengan golongan IV. Tetapi besaran nominal yang diterima berdasarkan pada masa kerja golongan (MKG).

Alhasil semakin lama seseorang bekerja sebagai PNS, semakin besar gaji pokok dan tunjangan di luar gaji, seperti gaji ke-13 dan THR yang diterima.

Dengan mengetahui informasi ini, dapat menjadi gambaran jelas mengenai gaji yang akan diterima PNS di tahun 2025.

Berita Terkait
News Update