Golongan IV
- IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
- IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
- IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
- IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
- IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200
Tunjangan PNS
Selain gaji pokok, bagi pegawai negeri sipil (PNS) semasa bertugas juga akan menerima beberapa tunjangan dari pemerintah. Beberapa tunjangan tersebut antara lain:
- Tunjangan Kinerja (Tukin).
- Tunjangan Jabatan (bagi ASN yang memiliki posisi struktural).
- Tunjangan Pangan.
- Tunjangan Keluarga (untuk istri/suami dan anak).
Insentif Tambahan dari APBN 2025
Selain itu, bagi para ASN yang menjadi pegawai pemerintah di tahun 2025 juga akan mendapatkan tambahan insentif tambahan yang berasal dari APBN.
Diantaranya insentif tersebut diberikan untuk memenuhi seluruh kebutuhan selama bertugas, yaitu:
- Uang Makan.
- Uang Lembur.
- Uang Makan Lembur.
- Uang Perjalanan Dinas.
- Biaya Makanan Penambah Daya Tahan Tubuh.