Besaran Gaji PNS Golongan I-IV, Selain Tunjangan Ada Insentif Tambahan dari APBN 2025, Cek Apa Saja

Senin 10 Feb 2025, 18:00 WIB
Segini besaran gaji dan tunjangan bagi PNS berdasarkan golongannya. (Sumber: Istimewa)

Segini besaran gaji dan tunjangan bagi PNS berdasarkan golongannya. (Sumber: Istimewa)

Golongan IV

  • IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
  • IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
  • IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
  • IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
  • IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200

Tunjangan PNS

Selain gaji pokok, bagi pegawai negeri sipil (PNS) semasa bertugas juga akan menerima beberapa tunjangan dari pemerintah. Beberapa tunjangan tersebut antara lain:

  • Tunjangan Kinerja (Tukin).
  • Tunjangan Jabatan (bagi ASN yang memiliki posisi struktural).
  • Tunjangan Pangan.
  • Tunjangan Keluarga (untuk istri/suami dan anak).

Baca Juga: Rincian Gaji dan Tunjangan P3K Guru Tahun 2025, Gaji Pokok hingga Tunjangan Fungsional, Beras dan Anak

Insentif Tambahan dari APBN 2025

Selain itu, bagi para ASN yang menjadi pegawai pemerintah di tahun 2025 juga akan mendapatkan tambahan insentif tambahan yang berasal dari APBN.

Diantaranya insentif tersebut diberikan untuk memenuhi seluruh kebutuhan selama bertugas, yaitu:

  • Uang Makan.
  • Uang Lembur.
  • Uang Makan Lembur.
  • Uang Perjalanan Dinas.
  • Biaya Makanan Penambah Daya Tahan Tubuh.
Berita Terkait
News Update