Baca Juga: Bea Cukai dan Kemenhub Sama-sama Viral, Segini Beda Gaji PNSnya, Tertinggi Siapa?
Kenaikan gaji PPPK diperkirakan berkisar antara 5 hingga 8 persen, tergantung pada bidang dan jabatan yang diemban.
Kebijakan tersebut bertujuan untuk menyeimbangkan kesejahteraan PPPK dengan PNS.
Sekaligus memberikan semangat lebih kepada PPPK dalam menjalankan tugasnya, serta meningkatkan kualitas layanan publik.
3. Kenaikan Gaji TNI dan Polri
Anggota TNI dan Polri, sebagai garda terdepan dalam menjaga keamanan dan ketertiban negara, akan menerima kenaikan gaji yang lebih layak.
Pemerintah ingin memberikan apresiasi lebih atas pengorbanan dan dedikasi mereka.
Kenaikan gaji pokok TNI dan Polri diperkirakan akan naik antara 8 hingga 12 persen, tergantung pada pangkat dan jabatan.
Selain itu, tunjangan kinerja juga akan ditingkatkan sesuai dengan tanggung jawab masing-masing anggota.
Baca Juga: Gaji PNS Kemenhub Golongan 3A Lulusan S1 Capai Rp4,5 Juta, Cek untuk Persiapan CPNS
Diharapkan dengan kenaikan ini, anggota TNI dan Polri semakin termotivasi untuk menjalankan tugas mereka demi keamanan negara.
4. Kenaikan Gaji Pensiunan PNS, PPPK, TNI, dan Polri
Para pensiunan PNS, PPPK, TNI, dan Polri juga akan menikmati manfaat dari kebijakan kenaikan gaji ini.
Penyesuaian pensiun dilakukan untuk memastikan mereka tetap mendapatkan penghasilan yang layak setelah masa pengabdian berakhir.