1. Pengusulan pertama: 10 Februari 2025.
2. Pengusulan kedua: 31 Agustus 2025.
Pastikan Anda maupun putri -putri yang ingin mendapatkan bantuan PIP di tahun 2025 mengajukan pengusulan sebelum batas waktu yang telah ditentukan.
3. Termin 3 (Oktober - Desember)
Termin ketiga adalah periode terakhir untuk pencairan bantuan PIP, yang berlangsung dari bulan Oktober hingga Desember. Penerima yang akan menerima bantuan di termin ini adalah:
- Peserta didik yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Peserta didik yang diusulkan oleh Dinas Pendidikan dan pihak terkait.
Baca Juga: Siswa Jenjang Ini Akan Menerima Dana Bansos PIP Rp1.800.000, Berikut Cek Status Bantuannya
Jika pada termin pertama dan kedua ada yang belum cair, bantuan sosial tersebut akan dicairkan pada termin ketiga ini.
Pengusulan untuk termin ketiga dilakukan pada Agustus, dengan pencairan yang dilakukan pada Oktober hingga Desember.
Semoga informasi mengenai jadwal pencairan bantuan PIP tahun 2025 ini bermanfaat bagi Anda yang membutuhkan.