POSKOTA.CO.ID - Dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang terdaftar, maka siswa jenjang pendidikan ini berhak menerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) senilai Rp1.800.000.
Dana bantuan sosial (bansos) tersebut menyasar peserta didik tingkat SMA kelas 12.
Sementara untuk yang masih di kelas baru atau kelas 11 serta kelas 13, akan mendapatkan Rp900.000.
Baca Juga: Dana PIP Rp1.800.000 Segera Cair, Ini 2 Kriteria Peserta Didik yang Akan Terima Bantuannya
Nominal bantuan tersebut merupakan alokasi pencairan untuk satu tahun.
Jadi setiap siswa penerima bansos PIP hanya akan memperoleh satu kali pencairan selama satu tahun anggaran bantuan pendidikan ini.
Bantuan PIP merupakan salah satu upaya pemerintah untuk membantu anak sekolah dari keluarga kurang mampu agar bisa melanjutkan pendidikan di tingkat dasar dan menengah.
Dana bansos ini diberikan dalam bentuk uang gratis tunai yang langsung dicairkan ke penerima yang sudah terdaftar.
Cara Cek Penerima PIP
Bagi yang ingin mengetahui apakah Anda atau putra-putri Anda terdaftar sebagai penerima PIP, berikut adalah cara mengeceknya:
1. Kunjungi laman pip.kemdikbud.go.id.
2. Pilih opsi Cari Penerima PIP.