JAKARTA UTARA, POSKOTA.CO.ID - Polisi telah menahan seorang Asisten Rumah Tangga (ART) dan sopir di Jakarta Utara (Jakut) atas kasus dugaan pencurian uang senilai ratusan juta rupiah dan perhiasan milik majikannya.
ART berinisial K, 52 tahun dan sopir berinisial G, 28 tahun itu diduga nekat mencuri uang ratusan juta dan perhiasan milik majikannya sendiri di rumahnya di Taman Grisenda, Penjaringan, Jakarta Utara.
Kapolsek Metro Penjaringan, AKBP Agus Ady Wijaya mengatakan bahwa keduanya telah bekerjasama untuk membawa uang tunai milik majikannya secara bertahap.
"Kedua pelaku diketahui membawa kabur uang tunai milik korban sebesar Rp800 juta secara bertahap," kata AKBP Ady Wijaya kepada awak media dan dikutip Poskota pada Senin, 10 Februari 2025.
Baca Juga: Sindikat Pencurian Mobil Pikap: Satu Pelaku Ditangkap di Tangerang, 3 DPO
Ady menjelaskan bahwa hal itu saat korban yakni majikannya berawal dari kecurigaannya kepada K seusai beberapa kali kehilangan uang di dalam brankas di rumahnya sendiri.
Berawal dari kecurigaan tersebut, akhirnya korban memilih untuk melaporkannya ke polisi. Akhirnya, sang ART mengaku telah mencuri uang tunai dan perhiasan korban.
"Dikonfirmasi, K mengaku telah mengambil uang serta perhiasan korban," ucapnya.
ART Berkomplot dengan Sopir
Tak hanya itu, ia juga mengaku bahwa telah berkomplot dengan sopir majikannya yakni G untuk melancarkan aksi pencurian tersebut.
Baca Juga: Yuki Kato jadi Korban Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil di Bogor
Dikatakan dari pengakuan korban, K meminta tolong kepada G untuk menukarkan uang tunai asing menjadi mata uang rupiah di tempat penukaran uang.