Ambil Bantuan Saldo Dana Bansos PKH Senilai Rp750 Ribu untuk Ibu Hamil Pakai NIK e-KTP, Begini Cara Daftarnya!

Senin 10 Feb 2025, 18:07 WIB
Cara Mudah Daftar Bansos PKH untuk Ibu Hamil 2025. (Sumber: Kemensos/Edited Dadan Triatna)

Cara Mudah Daftar Bansos PKH untuk Ibu Hamil 2025. (Sumber: Kemensos/Edited Dadan Triatna)

POSKOTA.CO.ID - Sejak diluncurkan pada tahun 2007, Program Keluarga Harapan (PKH) telah membantu lebih dari 10 juta keluarga miskin di Indonesia, termasuk ibu hamil, untuk mendapatkan akses layanan kesehatan yang lebih baik.

Berdasarkan data Kementerian Sosial, bansos PKH telah meningkatkan angka kunjungan ibu hamil ke fasilitas kesehatan sebesar 30 persen dalam lima tahun terakhir.

Pemerintah terus mengoptimalkan program bansos Kemensos ini agar manfaatnya lebih merata dan tepat sasaran bagi para Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Baca Juga: Dana PIP Rp1.800.000 Segera Cair, Ini 2 Kriteria Peserta Didik yang Akan Terima Bantuannya

Bantuan sosial ini dirancang untuk menjamin ibu hamil mendapatkan akses ke nutrisi yang memadai, pemeriksaan kehamilan secara rutin, serta persiapan persalinan yang aman.

Sebagai bagian dari Program Keluarga Harapan (PKH), ibu hamil yang terdaftar sebagai penerima manfaat akan menerima bantuan sebesar Rp3 juta per tahun.

Bantuan tersebut akan disalurkan dalam empat tahap, dengan masing-masing tahap sebesar Rp750 ribu yang diberikan setiap tiga bulan.

Baca Juga: NIK e-KTP Nama Anda Tercantum sebagai Penerima Saldo Dana Rp750.000 dari Bansos PKH Tahap 1 2025, Cair Pekan Depan Melalui ATM Bank BRI

Syarat Penerima Bansos Ibu Hamil 2025

Sebelum mengajukan pendaftaran untuk program Bansos Ibu Hamil 2025, pastikan bahwa ibu hamil yang akan mendaftar memenuhi beberapa persyaratan penting, yaitu:

  • Warga Negara Indonesia (WNI): Calon penerima bantuan harus merupakan WNI dan memiliki KTP yang masih berlaku.
  • Terdaftar dalam DTKS: Ibu hamil yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) akan lebih diprioritaskan untuk menerima bantuan.
  • Keluarga Miskin: Jika tidak terdaftar dalam DTKS, ibu hamil perlu menunjukkan bukti bahwa mereka berasal dari keluarga kurang mampu, salah satunya dengan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu).
  • Kehamilan yang Terverifikasi: Ibu hamil juga harus berada dalam masa kehamilan dan rutin menjalani pemeriksaan kesehatan di fasilitas medis yang ditunjuk.

Cara Daftar Bansos Ibu Hamil Secara Online

Berikut adalah panduan praktis untuk mendaftar bansos PKH bagi ibu hamil secara online:

  1. Unduh Aplikasi Cek Bansos

    • Mulailah dengan membuka Google Play Store di perangkat Anda.
    • Cari aplikasi "Cek Bansos" yang disediakan oleh Kementerian Sosial dan unduh aplikasi tersebut.
  2. Registrasi Akun

    • Setelah aplikasi terpasang, buka aplikasi dan buat akun baru.
    • Masukkan data pribadi sesuai dengan informasi yang ada di KTP dan Kartu Keluarga (KK).
    • Lakukan swafoto menggunakan KTP untuk verifikasi identitas.
    • Klik tombol "Buat Akun Baru" dan selesaikan proses verifikasi melalui e-mail.
  3. Mengajukan Pendaftaran

    • Setelah akun aktif, masuk ke aplikasi dan pilih menu "Daftar Usulan".
    • Klik opsi "Tambah Usulan" dan lengkapi informasi pribadi yang diminta.
    • Pilih jenis bantuan PKH untuk ibu hamil yang sesuai.
    • Kirimkan permohonan pendaftaran dan tunggu proses verifikasi oleh pihak berwenang.
  4. Proses Verifikasi dan Validasi

    • Tim dari Kementerian Sosial akan memeriksa dan mengevaluasi data yang Anda kirimkan.
    • Jika semua persyaratan terpenuhi, ibu hamil akan ditetapkan sebagai penerima manfaat bansos.

Proses pendaftaran bansos ibu hamil ini diharapkan bisa mempermudah akses bantuan yang sangat dibutuhkan selama masa kehamilan.

Berita Terkait
News Update