Tata Cara Bayar Tagihan WiFi di Aplikasi Dompet Digital DANA (Sumber: Poskota/Arip Apandi)

TEKNO

Tata Cara Bayar Tagihan WiFi di Aplikasi Dompet Digital DANA

Minggu 09 Feb 2025, 15:01 WIB

POSKOTA.CO.ID – Kini, membayar tagihan WiFi bulanan semakin mudah dan praktis melalui aplikasi dompet digital DANA.

Dengan hanya beberapa langkah, kamu bisa melunasi tagihan internet dari berbagai penyedia layanan tanpa perlu keluar rumah atau mengakses situs lain.

Aplikasi DANA memungkinkan pengguna untuk melakukan pembayaran tagihan WiFi & TV kabel secara cepat dan aman.

Selain menggunakan saldo DANA, kamu juga bisa memilih metode pembayaran lain seperti bank transfer atau kartu kredit, sehingga lebih fleksibel sesuai kebutuhan.

Sebelum melakukan transaksi, pastikan nomor pelanggan yang dimasukkan benar dan saldo DANA mencukupi jika memilih metode pembayaran langsung dari dompet digital ini.

Baca Juga: Klaim Saldo DANA Gratis Rp100.000, Cukup Selesaikan Misi di Aplikasi Penghasil Uang

Dengan sistem yang sudah terintegrasi, pembayaran akan langsung terverifikasi dan tagihan akan dianggap lunas secara otomatis.

Berikut adalah tata cara lengkap membayar tagihan WiFi melalui aplikasi DANA dengan mudah dan cepat.

Cara bayar tagihan WiFi di aplikasi DANA

Baca Juga: Klaim Saldo DANA Gratis Rp150.000 Sekarang! Bisa Langsung Cair ke Dompet Elektronik

1. Buka aplikasi DANA

2. Di halaman utama, klik View All

3. Scroll down ke menu Bills

4. Klik Internet & TV Cable

5. Pilih penyedia layanan WiFi yang Anda gunakan

6. Masukkan nomor pelanggan (pastikan benar)

7. Periksa jumlah tagihan yang muncul (pastikan sesuai)

Baca Juga: Pencairan Saldo Dana Rp600.000 dari Bansos PKH Tahap 1 2025 Segara Cair ke Rekening KKS, Cek Status NIK KTP Milik Anda sebagai Penerima Bantuan

8. Pilih metode pembayaran, bisa pakai DANA, bank transfer, atau kartu kredit

9. Klik Bayar

10. Masukkan pin dan selesai.

Jika Anda memutuskan untuk bayar dengan DANA, pastikan saldo DANA Anda cukup untuk membayar tagihan.

 

Tags:
DANA tagihanWiFi bayar

Muhammad Ibrahim

Reporter

Muhammad Ibrahim

Editor