POSKOTA.CO.ID - Pemerintah terus menyalurkan bantuan sosial bagi masyarakat prasejahtera melalui Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Untuk alokasi Januari hingga Maret 2025, bansos PKH tahap 1 sudah dalam status SII (Surat Instruksi Implementasi), sementara BPNT telah mencapai tahap SPM (Surat Perintah Membayar).
Penyaluran bansos PKH tahap 1 2025 dengan nominal saldo dana Rp600.000 diperuntukkan bagi kategori lansia dan penyandang disabilitas yang data dari NIK E-KTP nya telah terverifikasi oleh pemerintah.
Nominal saldo dana bansos tersebut akan disalurkan ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang proses penerimaannya melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti BNI, BRI dan Bank Mandiri.
Untuk mengecek status pencairan dana bansos penerima manfaat dapat mengakses situs resmi cekbansos.kemensos dengan memasukan data wilayah, nama lengkap, NIK yang berdasarkan pada E-KTP simak berikut ini cara dan panduan lengkapnya.
Melansir informasi dari kanal YouTube Arfan Saputra Channel, berdasarkan hasil pengecekan saldo terbaru pada Sabtu, 8 Februari 2025 pukul 11.57 WIB, dana tersebut belum masuk ke rekening Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Salah satu penerima bantuan melakukan pengecekan saldo melalui aplikasi Livin' by Mandiri. Setelah login, tampilan aplikasi menunjukkan nama pemilik rekening serta kartu KKS Merah Putih digital.
Untuk mengetahui saldo, penerima bantuan dapat mengklik ikon mata dicoret atau langsung memilih ATM KKS Merah Putih digital. Namun, setelah dicek, saldo masih belum bertambah, yang menandakan dana bantuan belum cair.
Meskipun demikian, status bantuan yang sudah mencapai SII dan SPM menunjukkan bahwa proses pencairan sedang berlangsung. Para KPM diimbau untuk bersabar dan rutin mengecek saldo rekening mereka.
Jika pencairan dilakukan secara serentak, maka penerima bantuan PKH dan BPNT berpotensi mendapatkan dana dobel, dengan BPNT senilai Rp600.000 dan PKH yang besarannya tergantung pada komponen yang dimiliki, bahkan bisa mencapai lebih dari Rp2 juta.
Bantuan sosial ini merupakan bentuk perlindungan bagi masyarakat kurang mampu agar mereka dapat memenuhi kebutuhan dasar, biaya pendidikan anak, hingga usaha produktif guna meningkatkan kesejahteraan ekonomi keluarga.
Oleh karena itu, penerima bantuan diharapkan menggunakan dana tersebut dengan bijak dan menghindari penyalahgunaan untuk hal-hal yang tidak bermanfaat, seperti judi online atau kegiatan yang merugikan.
Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Nomor 73 Tahun 2024, terdapat beberapa kriteria yang tidak berhak menerima bantuan sosial, di antaranya:
- Memiliki penghasilan di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah. Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
- Pensiunan ASN, TNI, atau Polri.
- Guru bersertifikasi atau tenaga kesehatan.
- Pemilik atau pengurus perusahaan.
- Perangkat desa yang masih aktif.
- Pegawai dengan penghasilan rutin dari APBN atau APBD.
- Sudah menerima bantuan dari instansi lain.
- Menolak menerima bantuan.
- Alamat penerima tidak ditemukan saat penyaluran
- Penerima bantuan tidak ditemukan karena pindah tempat tinggal.
- Meninggal dunia tanpa ada pengganti dalam satu kartu keluarga.
- ASN, TNI, Polri, atau keluarga inti mereka.
Masyarakat yang menemukan penerima bantuan yang dianggap tidak layak dapat melaporkannya melalui aplikasi Cek Bansos.
Rincian Nominal Saldo Dana Bansos PKH 2025
Berikut adalah rincian besaran nominal dana bansos PKH per kategori penerima manfaat:
- Anak usia 0-6 tahun (Balita): Rp750 ribu per tahap atau Rp3 juta per tahun.
- Pendidikan SD/Sederajat: Rp225 ribu per tahap atau Rp900 ribu per tahun.
- Pendidikan SMP/Sederajat: Rp375 ribu per tahap atau Rp1,5 juta per tahun.
- Pendidikan SMA/Sederajat: Rp500 ribu per tahap atau Rp2 juta per tahun.
- Ibu hamil/melahirkan: Rp750 ribu per tahap atau Rp3 juta per tahun.
- Penyandang disabilitas berat: Rp600 ribu per tahap atau Rp2,4 juta per tahun.
- Lansia: Rp600 ribu per tahap atau Rp2,4 juta per tahun.
Dengan adanya program ini, Kemensos berharap dapat meringankan beban masyarakat yang kurang mampu dan memberikan harapan baru untuk masa depan yang lebih baik.
Cek Status Penerima Bansos PKH 2025
Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos 2025, ikuti langkah-langkah berikut:
1. Buka Laman Resmi
Akses melalui laman resmi https://cekbansos.kemensos.go.id melalui browser di ponsel atau komputer Anda. Situs ini menjadi portal resmi untuk mengecek status penerimaan bantuan sosial yang disalurkan oleh pemerintah.
2. Isi Data Lokasi
Isi data lokasi sesuai dengan tempat tinggal Anda. Isilah kolom yang tersedia dengan informasi yang benar, yaitu:
- Provinsi: Pilih provinsi tempat Anda tinggal.
- Kabupaten/Kota: Masukkan nama kabupaten atau kota sesuai KTP.
- Kecamatan: Pilih kecamatan yang sesuai dengan alamat Anda.
- Desa/Kelurahan: Masukkan nama desa atau kelurahan tempat Anda terdaftar.
Data lokasi ini sangat penting untuk memastikan bahwa sistem dapat mencari informasi penerima bantuan sesuai wilayah Anda.
3. Isi Nama Lengkap
Pastikan memasukkan nama lengkap sesuai dengan yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kesalahan dalam penulisan nama bisa menyebabkan data tidak ditemukan.
4. Isi Kode Captcha
Kode captcha ini berfungsi sebagai verifikasi keamanan agar sistem tidak disalahgunakan. Ketik kode yang tertera dengan benar untuk melanjutkan proses pengecekan.
5. Cari Data
Langkah terakhir adalah menekan tombol "Cari Data". Sistem akan secara otomatis memproses informasi yang Anda masukkan dan mencari nama Anda di database penerima bansos PKH.
6. Hasil Pencarian
Jika Anda terdaftar sebagai penerima bantuan, maka sistem akan menampilkan detail data Anda, termasuk jenis bantuan yang diterima dan periode pencairannya.
Jika Anda tidak termasuk dalam daftar, akan ada notifikasi yang menyatakan "Tidak Terdapat Peserta/PM."
Jangan lupa untuk memeriksa status penerimaan bansos Anda dan manfaatkan bantuan ini sebaik-baiknya. Pastikan bantuan sosial yang sudah diterima dimanfaatkan dengan bijak.
Dengan melibatkan masyarakat dalam pengawasan, diharapkan bantuan sosial dapat tepat sasaran dan benar-benar bermanfaat bagi mereka yang membutuhkan.
Semoga pencairan PKH dan BPNT segera terealisasi agar para penerima manfaat dapat menggunakan dana tersebut untuk kebutuhan sehari-hari. Masyarakat diimbau untuk terus memantau informasi terbaru terkait pencairan bantuan ini.
Disclaimer: Tidak semua orang dapat menerima subsidi dana bansos tersebut, yang dapat menerima hanya bagi mereka yang telah memenuhi persyaratan dan terdaftar di DTKS sebagai penerima manfaat.