Untuk memastikan kelancaran proses pencairan, pemerintah akan memberikan pembaruan informasi secara berkala.
Oleh karena itu, seluruh penerima manfaat diimbau untuk selalu memantau pengumuman resmi dari Kementerian Sosial.
Metode dan Saluran Pencairan
Bantuan PKH dan BPNT akan disalurkan melalui beberapa mekanisme, yaitu:
1. Bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, dan BSI)
Penerima yang memiliki rekening di salah satu bank Himbara dapat langsung mengecek saldo melalui ATM, mobile banking, atau internet banking.
Pencairan biasanya dilakukan secara bertahap, dimulai dari kategori penerima tertentu berdasarkan prioritas yang telah ditetapkan.
2. PT Pos Indonesia
Bagi penerima manfaat yang tidak memiliki rekening bank, pencairan dapat dilakukan melalui kantor pos terdekat.
Masyarakat diminta untuk membawa KTP dan dokumen pendukung lainnya sesuai instruksi dari pihak PT Pos Indonesia.
Proses pencairan akan dilakukan secara bertahap, dengan jeda waktu antara penerima PKH dan BPNT. Hal ini dilakukan untuk memastikan distribusi bantuan berjalan dengan lancar tanpa kendala teknis.
Baca Juga: Waspada Link Palsu, Klaim Saldo DANA Kaget Rp150.000 Hanya dari Tautan Ini
Cara Cek Status Penerima Bansos
Untuk memastikan apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos, ikuti langkah-langkah mudah berikut ini.
- Buka Situs Resmi: Akses laman cekbansos.kemensos.go.id melalui browser di perangkat Anda.
- Isi Data Wilayah: Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan sesuai dengan alamat penerima manfaat.
- Masukkan Nama Lengkap: Ketik nama lengkap sesuai dengan yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Verifikasi Captcha: Masukkan kode captcha yang muncul di layar untuk memastikan keamanan pencarian.
- Klik "Cari Data": Tekan tombol "Cari Data" untuk memproses pencarian informasi penerima bansos.
- Cek Hasil Pencarian: Tunggu beberapa saat, sistem akan menampilkan status penerimaan bansos PKH jika data Anda terdaftar.
Terus ikuti informasi terbaru agar tidak ketinggalan update mengenai bansos PKH dan BPNT 2025 melalui situs resmi yang disediakan atau pihak terkait lainnya.