POSKOTA.CO.ID – Bagi peserta yang telah lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahap 1, informasi terbaru mengenai penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) sangat penting untuk diperhatikan.
Proses ini merupakan tahapan akhir sebelum resmi bertugas sebagai ASN P3K. Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai rencana penempatan, persyaratan yang diperlukan, batas waktu pengajuan, serta perkembangan terbaru di berbagai kantor regional BKN.
Oleh karena itu, simak terus artikel ini sampai tuntas untuk mengetahui informasinya secara lengkap.
Baca Juga: 5 Tahapan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu bagi Tenaga Honorer di Tahun 2025, Cek Selengkapnya di Sini
Proses Penetapan NIP P3K
Penetapan NIP bagi ASN P3K dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui 14 kantor regional (kandrek) yang tersebar di berbagai wilayah.
Proses ini dilakukan berdasarkan aturan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2018 serta Peraturan BKN No. 1 Tahun 2019 dan No. 18 Tahun 2020.
Agar usulan penetapan NIP dapat diproses, instansi terkait harus mengajukan permohonan ke BKN dengan melampirkan dokumen yang dibutuhkan.
Salah satu dokumen penting adalah edaran resmi dari pemerintah daerah (Pemda) yang berisi daftar peserta yang telah lulus seleksi dan memenuhi syarat administrasi.
Baca Juga: Cek Pengumuman PPPK Tahap 2 Online di SSCASN dan Web Instansi, Begini Caranya
Selain itu, setiap peserta P3K juga wajib melengkapi dokumen pribadi yang diminta, seperti:
- Surat pernyataan dari instansi
- Ijazah dan transkrip nilai
- Surat keterangan sehat
- SKCK (jika diperlukan)
- Batas Waktu Pengajuan Usul NIP
Berdasarkan informasi terbaru, pengajuan usul NIP P3K tahap 1 berlangsung mulai 1 Januari hingga 28 Februari 2025.