Pemerintah telah menyediakan berbagai cara untuk melakukan pengecekan, baik melalui situs resmi maupun aplikasi yang dapat diakses secara online.
Bagi masyarakat yang merasa memenuhi syarat sebagai penerima Bansos BPNT, penting untuk memastikan bahwa data kependudukan mereka sudah sesuai dan valid.
Dengan demikian, pencairan saldo dana dapat dilakukan tanpa hambatan, dan bantuan tersebut bisa segera dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pangan keluarga.
Simak informasi selengkapnya berikut untuk mengetahui cara mengecek status penerima serta langkah-langkah pencairan Saldo Bansos BPNT Rp600.000.
Berikut ini panduan cara mengecek status nama penerima Bansos BPNT, dengan menggunakan NIK e-KTP Anda.
Cek Status Nama Penerima Bansos PKH 2025
- Silahkan Anda buka mesin perambah, dan masuk ke laman cekbansos.kemensos.go.id.
- Selanjutnya isikan data, seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, seta desa dimana Anda berdomisili.
- Pastikan, nama yang Anda isikan sudah sesuai dengan yang tertera di KTP (Kartu Tanda Penduduk).
- Jangan lupa isikan captcha yang ada di bagian layar bawah.
- Selanjutnya Anda klik 'Cari Data'.
- Jika Anda termasuk salah satu penerima Bansos PKH ataupun BPNT di 2025, akan terlihat tabel berisi status penerima, keterangan, serta periode pemberian bantuan.
- Namun jika tidak termasuk, maka akan ada keterangan 'Tidak Terdapat Peserta/PM'.
Guna memperlancar proses pengecekan, pastikan data yang Anda input sudah sesuai dengan yang tertera di e-KTP.
Seperti diketahui bersama, Bansos BPNT 2025 ini merupakan salah satu bantuan yang memiliki syarat tertentu yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Syarat Penerima Bansos BPNT 2025
- Tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dengan dibuktikan kepemilikan E-KTP yang aktif, atau valid.
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
- Bukan bagian dari ASN, TNI, Polri, Karyawan BUMD/BUMN, Aparatur Desa, dan Pegawai yang sudah memiliki penghasilan tetap (UMR).
- Tidak sedang menerima bantuan dari sumber anggaran yang sama, seperti BLT Subsidi Gaji ataupun BLT UMKM.
- Sudah tercatat sebagai masyarakat membutuhkan yang sudah terdaftar di kelurahan setempat.
Bagi KPM yang sudah terdaftar sebagai penerima, pastikan untuk mengikuti prosedur pencairan dengan benar agar bantuan dapat segera digunakan.
Namun jika mendapatkan kendala atau pertanyaan, jangan ragu untuk menghubungi dinas sosial setempat atau layanan pengaduan resmi yang tersedia.
Baca Juga: Pemilik NIK e-KTP Ini Berhak Dapatkan Saldo Dana Bansos BPNT 2025, Segera Cek Informasinya