Calon penerima harus WNI dan memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
2. Terdaftar sebagai Keluarga Miskin
Calon penerima harus tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai keluarga yang membutuhkan bantuan.
3. Kriteria Keluarga Penerima Manfaat
- Ibu hamil atau nifas.
- Anak usia dini (0-6 tahun).
- Anak sekolah (SD, SMP, SMA).
- Lansia (60 tahun ke atas).
- Penyandang disabilitas berat.
4. Bukan ASN atau Anggota TNI/Polri
Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI, atau Polri.
5. Tidak Menerima Bantuan Lain
Calon penerima tidak boleh sedang menerima bantuan sosial lain seperti BLT UMKM atau Kartu Prakerja.
Cek Status Penerimaan Bansos PKH
Pencairan bansos PKH dan BPNT telah dilanjutkan, dan masyarakat dapat memeriksa status penerimaan mereka secara online.
Untuk mengecek apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos tahun 2025, ikuti langkah-langkah berikut:
- Buka Laman Resmi: Akses situs https://cekbansos.kemensos.go.id.
- Isi Data Lokasi: Masukkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.
- Isi Nama Lengkap: Sesuaikan dengan nama di KTP.
- Isi Captcha: Ketik kode captcha yang terlihat di bagian bawah.
- Cari Data: Klik tombol "Cari Data".
Sistem akan menampilkan hasil pencarian berdasarkan data yang dimasukkan. Jika Anda termasuk penerima, akan muncul tabel berisi status penerima, keterangan, dan periode pemberian bantuan. Jika tidak, akan tertulis "Tidak Terdapat Peserta/PM."
Pastikan untuk memeriksa status penerimaan bansos Anda dan memanfaatkan bantuan ini secara optimal. Gunakan bantuan sosial yang diterima dengan bijak.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat memastikan apakah termasuk dalam daftar penerima manfaat bansos serta memperoleh informasi penting terkait pencairan bantuan.
Disclaimer: Tidak semua orang berhak menerima bansos ini. Hanya mereka yang memenuhi persyaratan dan terdaftar dalam data pemerintah sebagai penerima manfaat yang dapat memperoleh bantuan ini.