POSKOTA.CO.ID - Jika pemegang Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP tertulis nama Anda disetujui sebagai penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), bersiap mendapatkan saldo dana bansos Rp600.000.
Dana bansos Rp600.000 dari subsidi BPNT tersebut akan diberikan Pemerintah pada tahap awal pencairan tahun 2025 ini.
Penyaluran bantuan sosial itu sendiri dilakukan dalam empat tahap, di mana setiap tahap mencakup tiga bulan pencairan sekaligus dengan rincian sebesar Rp200.000 per bulan.
Untuk tahap pertama ini, keluarga penerima manfaat (KPM) dari subsidi BPNT akan menerima pencairan sebesar Rp600.000 mencakup periode Januari hingga Maret 2025.
Di mana, jika diakumulasikan dalam satu tahun penuh pada 2025 ini, penerima manfaat akan mendapatkan saldo dana bansos sebesar Rp2.400.000.
Namun, penting untuk diketahui bahwa pencairan dana tidak dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia.
Proses distribusi bansos BPNT akan berlangsung secara bertahap, menyesuaikan dengan kesiapan pemerintah daerah dan jadwal pencairan yang telah ditetapkan.
Oleh karena itu, tidak semua penerima manfaat akan langsung menerima dana bansos pada hari yang sama.
Agar tidak ketinggalan informasi mengenai pencairan bansos BPNT, penerima manfaat disarankan untuk memeriksa status penerimaan bantuan secara berkala.
Pengecekan dapat dilakukan melalui situs resmi Kementerian Sosial (Kemensos) di cekbansos.kemensos.go.id.
Baca Juga: Saldo DANA Rp120.000, Selamat Uang Gratis Terkirim ke e-Wallet Kamu
Apa Itu BPNT?
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah program yang dirancang khusus untuk memastikan bahwa keluarga penerima manfaat (KPM) dapat memenuhi kebutuhan pangan.
Program ini dikelola oleh Kemensos dan bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk perbankan, serta pemerintah daerah yang bertanggung jawab dalam pendataan dan validasi penerima manfaat.
Dengan adanya BPNT, diharapkan masyarakat kurang mampu dapat memperoleh akses pangan dengan lebih mudah, sehingga meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan KPM.
Memasuki awal tahun 2025, Kemensos menargetkan penyaluran BPNT kepada sekitar 18,8 juta keluarga penerima manfaat (KPM) setiap bulan.
Syarat Penerima Bansos BPNT
Untuk menjadi penerima bansos BPNT, selain memenuhi kriteria umum, calon penerima juga harus memenuhi persyaratan administratif berikut.
- Warga Negara Indonesia (WNI): Hanya WNI yang berhak menerima BPNT.
- Bukti Identitas Diri: Penerima wajib menunjukkan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dan Kartu Keluarga (KK) sebagai bukti identitas.
- Terdaftar di DTKS: Nama penerima harus tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang diperbarui secara berkala oleh pemerintah daerah.
- Dokumen Pendukung: Penerima wajib membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau dokumen lain yang diminta oleh petugas pendataan.
- Kepatuhan terhadap Aturan Program: Penerima harus mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk jadwal pencairan bantuan serta penggunaan saldo BPNT yang hanya diperuntukkan bagi pembelian kebutuhan pokok.
Kapan Bansos BPNT Tahap 1 Cair?
Berdasarkan informasi yang dikutip dari kanal YouTube Ariawanagus, jadwal pencairan awal direncanakan mulai minggu pertama Februari 2025.
Namun, dalam pelaksanaannya, pencairan dapat mengalami perubahan jadwal karena adanya proses administratif dan teknis yang harus diselesaikan oleh pihak terkait.
Jika tidak ada kendala, pencairan bantuan diperkirakan akan dimulai pada minggu kedua Februari, sekitar tanggal 10.
Penerima manfaat diharapkan untuk memantau informasi resmi agar tidak ketinggalan jadwal pencairan dana bansos.
Penyaluran dana bansos tersebut akan dilakukan secara bertahap hingga seluruh penerima manfaat menerima haknya.
Proses pencairan bansos ini akan berlangsung melalui bank-bank penyalur melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang telah ditunjuk pemerintah.
Cara Cek Penerima Bansos BPNT
Berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda ikuti untuk memastikan status penerimaan bantuan dengan mudah dan akurat.
1. Akses Website Cek Bansos
Gunakan perangkat yang terhubung ke internet, seperti ponsel, tablet, atau komputer. Kemudian, buka peramban (browser) dan kunjungi situs resmi Kementerian Sosial di cekbansos.kemensos.go.id.
Situs ini merupakan platform resmi yang disediakan oleh pemerintah untuk memberikan informasi transparan mengenai daftar penerima berbagai bantuan sosial, termasuk BPNT.
2. Masukkan Informasi Wilayah
Setelah masuk ke halaman utama situs, Anda akan diminta mengisi informasi terkait domisili penerima manfaat.
Isi formulir dengan memilih informasi tempat tinggal Anda, meliputi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa/kelurahan tempat Anda tinggal.
3. Ketik Nama Penerima Sesuai e-KTP
Masukkan nama lengkap penerima bantuan sosial sesuai dengan yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (e-KTP).
Pastikan tidak ada kesalahan dalam penulisan nama agar sistem dapat mencocokkan data dengan benar.
4. Masukkan Kode Verifikasi (Captcha)
Di bagian bawah formulir, Anda akan melihat kode verifikasi (Captcha). Ketik ulang kode tersebut sesuai yang tertera di layar.
5. Klik “Cari Data” dan Tunggu Hasil Pencarian
Setelah semua data diisi dengan benar, klik tombol “Cari Data”. Sistem akan memproses pencarian dan menampilkan hasilnya dalam beberapa detik.
Jika Anda terdaftar sebagai penerima BPNT, maka informasi yang muncul akan mencakup status bantuan, periode pencairan, serta saldo yang tersedia.
Sebaliknya, jika data Anda tidak terdaftar, berarti Anda belum termasuk dalam daftar penerima BPNT tahap 1 tahun 2025.
Dengan langkah-langkah di atas, Anda bisa mengetahui apakah berhak menerima bansos BPNT tahun 2025 tanpa harus datang langsung ke kantor desa atau kelurahan.
Jangan lupa untuk mengecek secara berkala karena data penerima saldo dana bansos dari subsidi BPNT bisa berubah sesuai dengan pembaruan yang dilakukan pemerintah.
DISCLAIMER: Penggunaan kata "Anda" dalam judul artikel ini secara spesifik ditujukan kepada masyarakat yang telah terdaftar sebagai penerima saldo dana bansos.
Penting untuk diketahui bahwa seluruh proses teknis yang berkaitan dengan penetapan penerima, verifikasi data, hingga pencairan sepenuhnya diatur dan dikelola oleh pihak Pemerintah.