POSKOTA.CO.ID - Peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 sudah bisa melihat pengumuman administrasi hari ini, 9 Februari 2025. Cek besaran gaji bagi PPPK untuk lulusan S1.
Proses rekrutmen PPPK tahap 2 dilaksanakan di tahun 2025 ini, terbuka untuk honorer sehingga bisa diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Nantinya para peserta yang lolos seleksi akan mengisi formasi dan jabatan yang masih kosong di berbagagi instansi dan lembaga pemerintahan.
Silahkan bagi peserta yang sudah mendaftar seleksi PPPK tahap 2, cek hasilnya hari ini apakah Anda lanjut ke tahapan berikutnya atau tidak.
Baca Juga: Cek Segera! Berikut 2 Link Hasil Seleksi PPPK Tahap 2 Mahkamah Agung
Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tahap 2
Pengecekan hasil seleksi administrasi PPPK ini bisa dilakukan melalui 2 cara, yaitu akses melalui akun SSCASN BKN atau buka pengumuman di web resmi instansi terkait.
1. Cek Hasil Seleksi PPPK di SSCASN
- Kunjungi web resmi SSCASN di sscasn.bkn.go.id.
- Login ke dalam akun menggunakan NIK dan kata sandi yang digunakan saat mendaftar.
- Setelah masuk ke menu dashboard, akan tampil "Resume Pendaftaran" Anda.
- Scroll ke bawah untuk melihat status kelulusan seleksi PPPK Tahap 2.
2. Cek Melalui Web Iinstansi
Anda bisa mengecek status kelulusan seleksi PPPK tahap 2 ini juga melalui web resmi dari instansi atau lembaga pemerintahan terkait. Tinggal buka situsnya dan unduh file pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK.
Baca Juga: Cara Cek Pengumuman PPPK Tahap 2, Pastikan Anda Lolos Seleksi Administrasi atau Tidak
Besaran Gaji PPPK Lulusan S1 dan Tunjangannya
Bagi peserta seleksi yang nantinya berhasil lulus dalam proses rekrutmen akan mendapatkan status pekerjaan sebagai PPPK di pemerintahan.
Adapun untuk besaran gaji PPPK ini telah diatur melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 72 Tahun 2020 dan Perpres Nomor 98 Tahun 2022.
Diantaranya bagi PPPK lulusan S1, besaran gaji ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerjanya. Diantaranya untuk gaji PPPK lulusan S1 rinciannya sebagai berikut:
- Masa kerja kurang dari 1 tahun: Gaji minimal Rp2.965.000
- Masa kerja 32 tahun: Gaji maksimal Rp4.872.000
Golongan PPPK untuk lulusan S1 meliputi golongan V hingga XI. Berikut adalah rinciannya:
- Golongan V: Untuk PPPK dengan kualifikasi pendidikan S1 yang baru diangkat.
- Golongan VI - X: Untuk PPPK dengan kualifikasi pendidikan S1 dan memiliki pengalaman kerja serta kompetensi yang lebih tinggi.
- Golongan XI: Untuk PPPK dengan kualifikasi pendidikan S1 yang memiliki pengalaman kerja serta kompetensi yang paling tinggi.
Baca Juga: Berikut Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi Kelulusan PPPK 2024 Tahap 2, Beserta Gajinya!
Selain mendapatkan gaji pokok, ASN PPPK ini juga akan mendapatkan beberapa tunjangan setiap bulannya. Tunjangan yang diterima oleh PPPK tersebut antara lain:
- Tunjangan keluarga: Tunjangan ini diberikan kepada PPPK yang telah menikah.
- Tunjangan pangan: Tunjangan ini diberikan untuk membantu memenuhi kebutuhan pangan PPPK.
- Tunjangan jabatan: Tunjangan ini diberikan kepada PPPK yang menduduki jabatan tertentu.
- Tunjangan kinerja: Tunjangan ini diberikan berdasarkan kinerja PPPK.
Selain tunjangan-tunjangan tersebut, PPPK juga berhak atas cuti dan pengembangan kompetensi. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.