Bantuan Dana PIP 2025 Rp1.800.000 Termin 1 Semakin Dekat Disalurkan, 6 Kriteria Siswa Ini Dipastikan Menerima Bansos dari Kemdikbud

Minggu 09 Feb 2025, 22:24 WIB
Siapkan diri untuk mendapatkan bantuan dana PIP 2025. Pastikan Anda memenuhi salah satu dari 6 kriteria penerima dan nikmati manfaatnya untuk pendidikan yang lebih baik. (Sumber: Poskota/Neni Nuraeni/Kemdikbud)

Siapkan diri untuk mendapatkan bantuan dana PIP 2025. Pastikan Anda memenuhi salah satu dari 6 kriteria penerima dan nikmati manfaatnya untuk pendidikan yang lebih baik. (Sumber: Poskota/Neni Nuraeni/Kemdikbud)

"Selain itu, bansos PIP juga bertujuan untuk mengurangi angka putus sekolah, serta meningkatkan motivasi peserta didik agar lebih fokus dalam kegiatan belajar mengajar," paparnya.

6 Kriteria Peserta Didik Penerima PIP 2025

Untuk dapat menerima dana bantuan PIP pada tahun 2025, peserta didik harus memenuhi salah satu dari enam kriteria berikut:

1. Peserta Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)

Kriteria ini merupakan kelanjutan dari penerima bantuan KIP sebelumnya. Peserta didik yang sudah memiliki KIP atau rekening SimPel (Simpanan Pelajar) akan otomatis mendapatkan bantuan PIP di tahun 2025.

2. Peserta Didik dari Keluarga Kurang Mampu dan Tidak Memiliki KIP atau Rekening SimPel

Jika peserta didik berasal dari keluarga kurang mampu tetapi tidak memiliki KIP atau rekening SimPel, mereka masih bisa menerima bantuan PIP.

Untuk memenuhi kriteria ini, peserta didik harus mengajukan diri dengan membawa bukti bahwa mereka berasal dari keluarga kurang mampu melalui sekolah atau Dinas Pendidikan.

3. Peserta Didik yang Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Peserta didik yang terdaftar dalam DTKS, termasuk pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau penerima bantuan sosial lainnya, akan menerima bantuan PIP.

Baca Juga: Pakai NIK KTP untuk Daftar Penerima Bansos 2025 Lewat HP, Begini Caranya

Jika penerima bantuan sebelumnya terhenti, mereka dapat mengaktivasi kembali rekening KIP atau SimPel untuk menerima dana tersebut.

4. Peserta Didik Berprestasi

Peserta didik yang menunjukkan prestasi di bidang akademik atau non-akademik. Seperti olahraga, seni, atau matematika, dan mampu mengharumkan nama sekolah maupun daerah, berhak menerima bantuan PIP untuk mendukung dan meningkatkan prestasinya

5. Peserta Didik dari Daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar)

Peserta didik yang tinggal di daerah 3T, yang sering mengalami keterbatasan akses pendidikan, juga menjadi bagian dari penerima manfaat PIP.

Pemerintah memberikan perhatian khusus kepada mereka untuk memastikan mendapatkan pendidikan yang setara dengan daerah lainnya.

4. Peserta Didik dengan Kondisi Khusus

Peserta didik yang baru terdampak musibah atau bencana alam, seperti kehilangan orang tua (yatim/piatu).

Berita Terkait
News Update