POSKOTA.CO.ID - Kabar gembira bagi pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP valid pada Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).
Bila nama Anda berhasil tercatat dalam aplikasi SIKS-NG, maka berhak mendapatkan saldo dana bansos Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Pada tahun 2025 pemerintah akan menyalurkan kembali bansos PKH BPNT bagi masyarakat miskin dan rentan miskin yang memenuhi syarat.
Di mana untuk bansos PKH akan diberikan kepada 10 juta penerima, sedangkan penerima bansos BPNT berjumlah 18,8 juta KPM.
Perbedaan Bantuan Sosial PKH dan BPNT
Penerima bansos PKH BPNT memiliki perbedaan syarat signifikan yang penting untuk diketahui. Salah satu pembeda antara kedua bansos tersebut adalah kategori penerimanya.
Di mana bansos PKH adalah program bantuan bersyarat yang diberikan kepada keluarga kurang mampu yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Selain itu, peserta PKH memiliki tiga komponen utama yang harus dipenuhi, yaitu komponen pendidikan yang terdiri dari anak pada jenjang sekolah SD, SMP, dan SMA sederajat.
Komponen kesehatan terdiri dari ibu hamil atau nifas dan balita dari usia 0-6 tahun. Serta, komponen kesejahteraan sosial terdiri dari lansia 60 tahun ke atas dan disabilitas.
Sementara itu, penerima bansos BPNT adalah masyarakat miskin yang memiliki kondisi sosial ekonomi rendah di wilayah penyalurannya, yaitu berada di bawah 25 persen.