POSKOTA.CO.ID – Pemerintah telah memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetap akan dicairkan pada tahun 2025.
Kepastian ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, yang menegaskan bahwa hak pegawai negeri tetap terjaga meskipun sempat muncul isu penghapusan gaji ke-13 dan ke-14.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menepis kabar yang beredar bahwa THR dan gaji ke-13 akan dihapus. Beliau menegaskan bahwa hak para PNS tetap dipenuhi sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan.
Hal ini juga diperkuat oleh Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, yang menambahkan bahwa kebijakan efisiensi anggaran tidak akan mempengaruhi belanja pegawai.
Baca Juga: Alur Seleksi CPNS 2025 Pahami Sebelum Mendaftar, Cek Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan
Pencairan THR dan gaji ke-13 ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, yang menjadi landasan hukum dalam penyaluran kedua tunjangan tersebut.
Berdasarkan aturan yang berlaku, jadwal pencairan THR dan gaji ke-13 untuk PNS pada tahun 2025 adalah sebagai berikut:
THR diperkirakan cair pada 21 Maret 2025, atau paling cepat 10 hari sebelum Idul Fitri.
Gaji ke-13 dijadwalkan cair pada Juni 2025 atau setelahnya, sesuai dengan kebijakan pemerintah.
Baca Juga: CPNS 2025: Instansi dan Formasi bagi Lulusan SMA, Apa Saja?
Komponen dan Besaran THR serta Gaji ke-13
THR dan gaji ke-13 yang akan diterima oleh ASN terdiri dari beberapa komponen, yaitu:
- Gaji pokok
- Tunjangan
- 100% tunjangan kinerja