Siswa Pemegang NIK dan NISN Dapat Saldo Dana Rp450.000 Bansos KJP Plus Tahap 2 Tahun 2024, Cek Informasi Lengkapnya

Sabtu 08 Feb 2025, 20:28 WIB
Ilustrasi saldo DANA KJP Plus Tahap 2 yang sudah mulai cair. (Sumber: Poskota/Saffa Sabila)

Ilustrasi saldo DANA KJP Plus Tahap 2 yang sudah mulai cair. (Sumber: Poskota/Saffa Sabila)

POSKOTA.CO.ID - Penyaluran dana bantuan sosial (bansos) Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap 2 tahun 2024 sudah mulai dilakukan oleh pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di Februari 2025 ini.

Pemprov DKI Jakarta kembali menyalurkan subsidi dana pendidikan ini untuk apra pelajar di Jakarta yang tercatat namanya sebagai peserta.

Bansos KJP dicairkan secara bertahap dan hingga kini penyaluran untuk tahap kedua di tahun 2024 masih berlangsung.

Subsidi uang gratis yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta ini diberikan kepada para peserta melalui rekening bank DKI.

Baca Juga: Rp400.000 dari Bansos BPNT Tahap 1 Segera Disalurkan ke KKS, Silahkan Cek Saldo dengan Cara Berikut

Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi @upt.p4op, diketahui bahwa saldo dana bansos KJP Plus Tahap 2 Tahun 2024 sudah mulai dialokasikan sejak 4 Februari 2025.

"Pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2024 bulan Februari 2025 akan dilaksanakan secara bertahap mulai 4 Februari 2025," isi caption postingan akun Instagram @upt.p4op seperti dikutip pada Jumat, 7 Februari 2025.

Pada penyaluran tahap 2 untuk tahun 2024 ini, total ada sebanyak 523.622 peserta didik yang menerima subsidi salo bansos ini.

Jumlah tersebut terdiri dari, 242.919 siswa SD, 147.341 siswa SMP, 48.876 siswa SMA, 83.403 siswa SMK, dan 1.083 siswa PKBM.

Sementara itu, KJP Plus adalah bantuan biaya pendidikan dari Pemprov DKI Jakarta untuk membantu para peserta didik dari keluarga tidak mampu agar bisa memenuhi biaya pendidikan dan menyelesaikan pendidikan wajib belajar 12 tahun.

Para penerima KJP Plus ini adalah para peserta didik dar semua jenjang pendidikan, mulai dari Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), hingga Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Baca Juga: NIK e-KTP Tertulis Nama Anda Masuk Ketegori Penerima Dana Bansos Rp600.000 dari Subsidi PKH? Cek Info Pencairan Saldo di Sini

Penerima KJP Plus

Untuk menjadi penerima bansos ini, siswa harus terdata Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) nya di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan telah terdaftar Nomor Induk Kependudukan (NIK) nya di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau yang berganti menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE).

Selanjutnya, data diri siswa akan diperiksa terlebih dahulu untuk dinilai kelayakannya sebagai penerima subsidi dana dari pemerintah

Apabila dinyatakan memenuhi seluruh syarat dan kriteria, maka siswa akan terverifikasi dan tervalidasi sebagai salah satu penerima saldo dana gratis dari program KJP Plus.

Bagi siswa yang telah mendapatkan saldo dana gratis dari pemerintah ini, maka bisa menggunakannya untuk memenuhi kebutuhan sekolahnya, mulai dari membayar SPP, membeli seragam, peralatan tulis, sepatu, dan lainnya.

Penyaluran Dana Bansos KJP Plus

Pencairan dana bantuan baru akan dilakukan apabila proses pembukaan rekening, pencetakan buku tabungan dan ATM, penyerahan buku tabungan dan ATM, serta pemindahbukuan dana ke rekening penerima oleh Bank DKI telah selesai dilakukan.

Peserta yang telah memiliki buku rekening dan kartu ATM bisa segera melakukan pengecekan apakah dana bantuannya telah masuk ke rekening.

Besaran Dana Bantuan KJP 

Berikut ini rincian dana bansos KJP Plus Tahap 2 tahun 2024 yang bisa diterima oleh para peserta.

1. SD/MI

Bantuan dana yang didapat sebesar Rp250.000 per bulan dengan rincian Dana Rutin Rp135.000 dan Dana Berkala Rp115.000. 

Dana tambahan untuk pembayaran SPP sebesar Rp130.000 per bulan yang diberikan selama enam bulan.

2. SMP/MTS

Bantuan dana yang didapat sebesar Rp300.000 per bulan dengan rincian Dana Rutin Rp185.000 dan Dana Berkala Rp115.000.

Dana tambahan untuk pembayaran SPP sebesar Rp170.000 per bulan yang diberikan selama enam bulan.

3. SMA/MA

Bantuan dana yang didapat sebesar Rp420.000 per bulan dengan rincian Dana Rutin Rp235.000 dan Dana Berkala Rp185.000.

Dana tambahan untuk pembayaran SPP sebesar Rp290.000 per bulan yang diberikan selama enam bulan.

4. SMK

Bantuan dana yang didapat sebesar Rp450.000 per bulan dengan rincian Dana Rutin Rp235.000 dan Dana Berkala Rp215.000.

Dana tambahan untuk pembayaran SPP sebesar Rp170.000 per bulan yang diberikan selama enam bulan. 

Cara Cek Penerima KJP 2024

Bagi Anda yang ingin mengetahui apakah nama dan NISN nya terdata jadi penerima KJP, Anda dapat mengikuti panduan di bawah ini.

  • Masuk ke situs kjp.jakarta.go.id
  • Selanjutnya, pilih menu "Periksa Status Penerima KJP"
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Pilih tahun 2024 pada kolom yang tersedia
  • Kemudian, pilih tahap II dan klik "Cek"
  • Sistem kemudian akan menampilkan data-data terkait nama Anda

Disclaimer: Jadwal penyaluran dana bantuan sosial dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan aturan dan kebijakan pemerintah.

Demikian informasi mengenai cara mengetahui status pencairan saldo bansos KJP yang diprediksi cair pada akhir tahun 2024.

Berita Terkait

News Update