Siswa Pemegang NIK dan NISN Dapat Saldo Dana Rp450.000 Bansos KJP Plus Tahap 2 Tahun 2024, Cek Informasi Lengkapnya

Sabtu 08 Feb 2025, 20:28 WIB
Ilustrasi saldo DANA KJP Plus Tahap 2 yang sudah mulai cair. (Sumber: Poskota/Saffa Sabila)

Ilustrasi saldo DANA KJP Plus Tahap 2 yang sudah mulai cair. (Sumber: Poskota/Saffa Sabila)

Baca Juga: NIK e-KTP Tertulis Nama Anda Masuk Ketegori Penerima Dana Bansos Rp600.000 dari Subsidi PKH? Cek Info Pencairan Saldo di Sini

Penerima KJP Plus

Untuk menjadi penerima bansos ini, siswa harus terdata Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) nya di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan telah terdaftar Nomor Induk Kependudukan (NIK) nya di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau yang berganti menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE).

Selanjutnya, data diri siswa akan diperiksa terlebih dahulu untuk dinilai kelayakannya sebagai penerima subsidi dana dari pemerintah

Apabila dinyatakan memenuhi seluruh syarat dan kriteria, maka siswa akan terverifikasi dan tervalidasi sebagai salah satu penerima saldo dana gratis dari program KJP Plus.

Bagi siswa yang telah mendapatkan saldo dana gratis dari pemerintah ini, maka bisa menggunakannya untuk memenuhi kebutuhan sekolahnya, mulai dari membayar SPP, membeli seragam, peralatan tulis, sepatu, dan lainnya.

Penyaluran Dana Bansos KJP Plus

Pencairan dana bantuan baru akan dilakukan apabila proses pembukaan rekening, pencetakan buku tabungan dan ATM, penyerahan buku tabungan dan ATM, serta pemindahbukuan dana ke rekening penerima oleh Bank DKI telah selesai dilakukan.

Peserta yang telah memiliki buku rekening dan kartu ATM bisa segera melakukan pengecekan apakah dana bantuannya telah masuk ke rekening.

Besaran Dana Bantuan KJP 

Berikut ini rincian dana bansos KJP Plus Tahap 2 tahun 2024 yang bisa diterima oleh para peserta.

1. SD/MI

Bantuan dana yang didapat sebesar Rp250.000 per bulan dengan rincian Dana Rutin Rp135.000 dan Dana Berkala Rp115.000. 

Dana tambahan untuk pembayaran SPP sebesar Rp130.000 per bulan yang diberikan selama enam bulan.

2. SMP/MTS

Bantuan dana yang didapat sebesar Rp300.000 per bulan dengan rincian Dana Rutin Rp185.000 dan Dana Berkala Rp115.000.

Dana tambahan untuk pembayaran SPP sebesar Rp170.000 per bulan yang diberikan selama enam bulan.

3. SMA/MA

Berita Terkait

News Update