POSKOTA.CO.ID – Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung kesejahteraan masyarakat dengan kembali menyalurkan saldo dana bantuan sosial (bansos) melalui Program Keluarga Harapan (PKH) tahap pertama tahun 2025.
Pada tahap ini, setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi syarat berhak menerima dana sebesar Rp600.000.
Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi masyarakat, terutama bagi mereka yang terdampak kondisi ekonomi sulit dan membutuhkan bantuan untuk memenuhi kebutuhan pokok.
Penyaluran bantuan ini tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan diberikan kepada keluarga yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi (DTSE).
Data ini digunakan sebagai dasar untuk memastikan bahwa bantuan benar-benar diterima oleh mereka yang berhak, sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Dengan sistem pendataan yang ketat, diharapkan tidak ada penyaluran yang tidak tepat sasaran.
Agar distribusi dana bansos berjalan dengan lancar dan tepat sasaran, pemerintah menerapkan prosedur pencairan yang ketat.
Proses ini mencakup verifikasi data penerima manfaat serta sistem pencairan yang telah terintegrasi dengan sistem kependudukan nasional.
Dana bantuan ini nantinya akan langsung ditransfer ke rekening penerima yang telah terdaftar dalam sistem, menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
KKS sendiri merupakan alat transaksi elektronik yang dikembangkan oleh pemerintah untuk memastikan bahwa bantuan dapat diterima secara transparan dan efisien tanpa adanya penyalahgunaan
Jadwal Pencairan Saldo Dana Bansos PKH 2025
Penyaluran dana bantuan PKH tahap pertama akan dilakukan secara bertahap mulai Januari hingga Maret 2025. Namun, pencairan baru bisa dilakukan setelah proses verifikasi dan validasi data penerima selesai.