Pinjam KUR BRI Syaratnya Apa? Cek Tabel Angsuran Rp15 Juta-Rp100 Juta di Sini

Sabtu 08 Feb 2025, 14:35 WIB
Mau pinjam dana KUR BRI 2025, cek tabel angsurannya di sini. (Sumber: Poskota/Faiz)

Mau pinjam dana KUR BRI 2025, cek tabel angsurannya di sini. (Sumber: Poskota/Faiz)

POSKOTA.CO.ID - Pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) masih menjadi andalan bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk mendapatkan modal.

Terbukti di awal tahun 2025 ini sudah ada banyak masyarakat yang mencari tahu informasi terkait pinjaman KUR di internet.

Adapun salah satu bank penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang resmi ditunjuk pemerintah diantaranya ada Bank Rakyat Indonesia.

Lantas apa saja syarat untuk pengajuan pinjaman KUR BRI 2025? Anda bisa cek informasinya berikut ini.

Baca Juga: 6 Perbedaan KUR 2025 dengan KUR Tahun Sebelumnya, Plafon Pinjaman yang Lebih Tinggi hingga Skema Bunga Kompetitif

Syarat Pinjaman KUR BRI 2025

Kabar baiknya di bulan Februari 2025 ini, dipastikan pinjaman KUR sudah tersedia dan bisa diajukan oleh masyarakat.

Dari hasil konfirmasi kepada mantri BRI di wilayah Garut, Jawa Barat, pinjaman dana bisa diajukan dengan plafon yang terbatas.

Diantaranya ada 2 jenis KUR, yakni KUR mikro yang bisa diajukan lewat KCP maupun unit bank plafon maksimal Rp100 juta, kemudian ada KUR kecil hanya bisa diajukan di KCP dengan plafon maksimal Rp500 juta.

Kedua jenisi KUR ini memiliki persyaratan pengajuan yang kurang lebih sama, diantaranya syarat administrasi adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Daftar Profil UMKM yang Sukses Memanfaatkan Dana Pinjaman KUR, Omzet Meningkat hingga Puluhan Juta!

  • Fotokopi KTP suami dan istri.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Surat Keterangan Usaha (SKU) atau NIB.
  • Nomor Induk Wajib Pajak (NPWP) untuk KUR Mikro dan KUR Kecil.
  • Dokumen Slip Gaji (tambahan).
  • Jaminan/Agunan Tambahan (Khusus KUR kecil).

Selain itu, bagi calon penerima KUR BRI juga wajib untuk memenuhi kriteria penerima yang telah ditentukan oleh pihak bank, yaitu:

  1. Usia minimal 21 tahun dimungkinkan di bawah asal sudah menikah dan maksimal 75 tahun pada saat lunas
  2. Bukan ASN, TNI, atau Polri.
  3. Belum pernah menerima kredit atau investasi modal kerja komersial.
  4. Boleh memiliki kredit konsumtif, seperti KPR, KKB, kartu kredit, kredit pensiunan, kredit resi gudang, dan kredit lainnya seperti pinjol dan paylater dengan catatan kolektibilitas wajib lancar.
  5. Memiliki usaha umkm produktif sendiri yang layak dan sudah berjalan minimal 6 bulan.
  6. Tidak pernah menikmati pinjaman lain dengan subsidi pemerintah misalnya seperti KUR Pegadaian.
  7. Lolos verifikasi SLIK OJK.
Berita Terkait
News Update