NIK e-KTP Tertera Nama Anda di Wilayah Ini Jadi Penerima Subsidi Bansos PKH BPNT Tahap 1 2025? Siap-siap Saldo Dana Cair Minggu Depan

Sabtu 08 Feb 2025, 15:57 WIB
Saldo dana bansos dari subsidi PKH dan BPNT tahap 1 tahun 2025. (Sumber: Pasuruankab.go.id)

Saldo dana bansos dari subsidi PKH dan BPNT tahap 1 tahun 2025. (Sumber: Pasuruankab.go.id)

POSKOTA.CO.ID - Bagi pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP yang tertera nama Anda di wilayah ini, bersiap terima bansos dari Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Saldo dana bansos dari subsidi PKH dan BPNT tahap 1 tahun 2025 tersebut diperkirakan akan cair dalam waktu dekat.

Hal tersebut sesuai dengan kebijakan yang tertuang dalam surat resmi Kemensos RI pada 3 Februari 2025 terkait pencairan bansos untuk triwulan pertama pada bulan Januari hingga Maret.

Dari informasi yang diihimpun, pencairan dana bansos ini akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan wilayah masing-masing.

Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk selalu memantau status pencairan bansos melalui situs resmi Kementrian Sosial agar tidak ketinggalan informasi.

Jika NIK e-KTP Anda tercatat sebagai penerima bansos di wilayah yang masuk dalam daftar pencairan awal, maka saldo dana bansos akan segera masuk ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Rekening KKS tersebuut tergabung dalam Himbunan Bank Negara (Himbara) yang terdiri dari BRI, BNI, Mandiri, dan BSI.

Namun, apabila Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tidak memiliki akses ke rekening KKS, Pemerintah juga memberikan alteratif lain dengan pencairan melalui PT Pos Indonesia.

Baca Juga: NIK e-KTP Tertulis Nama Anda Masuk Ketegori Penerima Dana Bansos Rp600.000 dari Subsidi PKH? Cek Info Pencairan Saldo di Sini

Update Terkini Pencairan Bansos

Menurut laporan dari kanal YouTube Ariawanagus, sebelumnya status bantuan PKH dan BPNT hanya dapat diakses oleh pendamping dan supervisor.

Namun, dalam waktu singkat, status ini berubah menjadi Standing Instruction (SI) yang merupakan kode bahwa bantuan segera dicairkan kepada penerima manfaat.

Berita Terkait
News Update