POSKOTA.CO.ID - Kabar baik bagi masyarakat penerima Program Keluarga Harapan (PKH)! Pemerintah kembali menyalurkan saldo dana bantuan sosial (bansos) untuk tahap pertama tahun 2025, dengan nominal mencapai Rp600.000 bagi kategori tertentu.
Jika Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP Anda terdaftar dalam sistem, maka Anda berhak mendapatkan pencairan dana ini.
Seperti diketahui, PKH merupakan program bantuan sosial yang diberikan kepada masyarakat kurang mampu dengan kriteria tertentu.
Program ini bertujuan untuk membantu meringankan beban ekonomi masyarakat, terutama bagi keluarga yang memiliki lansia, penyandang disabilitas berat, ibu hamil, balita, serta anak usia sekolah.
Pencairan saldo dana bansos PKH 2025 tahap 1 ini dilakukan untuk periode Januari hingga Maret.
Pemerintah menyalurkannya secara bertahap, sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh Kemensos.
Berdasarkan informasi yang dikutip dari akun Instagram resmi Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI), penerima PKH harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Dana bantuan senilai Rp600.000 ini, diberukan untuk kategori lansia dan penyandang disabilitas berat, bantuan diberikan sebesar Rp200.000 per bulan.
Namun, pencairannya dilakukan setiap tiga bulan sekali, sehingga total yang diterima dalam satu tahap pencairan adalah Rp600.000.
Kategori Penerima Bansos PKH Tahun 2025
Pemerintah menetapkan bahwa tidak semua masyarakat berhak menerima bansos PKH.
Hanya keluarga yang memenuhi kategori tertentu berdasarkan kondisi sosial-ekonomi mereka yang akan mendapatkan bantuan ini.
Berikut adalah tiga kategori utama penerima manfaat bansos PKH tahun 2025:
1. Kategori Kesehatan
Ibu Hamil: Berhak menerima bantuan maksimal dua kali selama kehamilan pertama dan kedua.
Anak Usia Dini (0-6 Tahun): Bantuan diberikan kepada keluarga dengan maksimal dua anak usia dini dalam satu keluarga.
2. Kategori Pendidikan
Siswa SD/MI atau sederajat: Berhak menerima bansos selama masih berada di tingkat sekolah dasar.
Siswa SMP/MTs atau sederajat: Mendapatkan bantuan jika masih menempuh pendidikan di tingkat menengah pertama.
Siswa SMA/MA atau sederajat: Bantuan diberikan kepada siswa yang masih bersekolah di jenjang menengah atas.
Bantuan pendidikan ini hanya diberikan kepada anak berusia 6-21 tahun yang masih aktif bersekolah dan belum menyelesaikan program wajib belajar 12 tahun.
3. Kategori Kesejahteraan Sosial
Lansia: Diperuntukkan bagi warga berusia di atas 60 tahun yang tidak memiliki penghasilan tetap.
Penyandang Disabilitas: Bantuan diberikan kepada individu dengan keterbatasan fisik atau mental yang telah terdaftar dalam DTKS Kemensos.
Proses Pencairan PKH dan Cara Cek Status Penerima
Bagi masyarakat yang masuk dalam daftar penerima, dana bantuan akan disalurkan langsung ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara (Himbara), yaitu:
- Bank BRI
- Bank BNI
- Bank Syariah Indonesia (BSI)
- Bank BTN
- Atau melalui Kantor Pos bagi penerima yang tidak memiliki rekening bank.
Untuk memastikan apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos PKH tahap 1 tahun 2025, Anda bisa melakukan pengecekan secara mandiri melalui laman resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id.
Cara Cek Status Penerima Bansos PKH
Untuk memastikan apakah Anda termasuk dalam daftar penerima bansos PKH 2024, berikut adalah langkah-langkah yang bisa Anda ikuti:
1. Cek Melalui Aplikasi Cek Bansos
Langkah pertama yang perlu Anda lakukan adalah mengunduh aplikasi Cek Bansos yang dapat ditemukan di Google Play Store untuk perangkat Android. Aplikasi ini memudahkan Anda untuk melakukan pengecekan secara langsung.
2. Login atau Registrasi di Aplikasi
Jika Anda sudah memiliki akun, cukup login menggunakan alamat email dan kata sandi yang terdaftar. Jika belum, Anda harus melakukan registrasi terlebih dahulu dengan memasukkan data lengkap seperti Nama Lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta informasi lainnya yang sesuai dengan KTP Anda.
3. Masukkan Data Pencarian
Setelah berhasil login, pilih menu “Cek Bansos” dan masukkan data yang diminta, seperti Nama Lengkap, NIK, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan tempat tinggal Anda.
4. Klik “Cari Data”
Setelah memasukkan data dengan benar, klik tombol “Cari Data” untuk melihat apakah Anda terdaftar sebagai penerima manfaat PKH atau BPNT.
5. Update Data Secara Berkala
Untuk memastikan bahwa Anda tidak kehilangan hak sebagai penerima bantuan, pastikan bahwa data kependudukan Anda selalu diperbarui secara berkala.
Penting untuk dicatat bahwa pencairan dana bantuan sosial PKH ini hanya berlaku bagi warga yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Dengan kata lain, saldo dana bansos PKH yang disebutkan dalam artikel ini tidak dapat dicairkan melalui aplikasi DANA atau platform lainnya.
Pastikan Anda telah terdaftar dengan benar dan sesuai prosedur agar dapat menikmati manfaat dari program ini.
DISCLAIMER: Kata "Kamu" dalam judul diatas terkait pencairan saldo dana bansos, hanya ditujukan kepada masyarakat penerima manfaat bansos yang telah terdaftar di DTKS.
Disamping itu, kalimat pada "saldo dana bansos" yang disebutkan dalam artikel ini tidak merujuk pada pencairan melalui aplikasi DANA.