Hanya keluarga yang memenuhi kategori tertentu berdasarkan kondisi sosial-ekonomi mereka yang akan mendapatkan bantuan ini.
Berikut adalah tiga kategori utama penerima manfaat bansos PKH tahun 2025:
1. Kategori Kesehatan
Ibu Hamil: Berhak menerima bantuan maksimal dua kali selama kehamilan pertama dan kedua.
Anak Usia Dini (0-6 Tahun): Bantuan diberikan kepada keluarga dengan maksimal dua anak usia dini dalam satu keluarga.
2. Kategori Pendidikan
Siswa SD/MI atau sederajat: Berhak menerima bansos selama masih berada di tingkat sekolah dasar.
Siswa SMP/MTs atau sederajat: Mendapatkan bantuan jika masih menempuh pendidikan di tingkat menengah pertama.
Siswa SMA/MA atau sederajat: Bantuan diberikan kepada siswa yang masih bersekolah di jenjang menengah atas.
Bantuan pendidikan ini hanya diberikan kepada anak berusia 6-21 tahun yang masih aktif bersekolah dan belum menyelesaikan program wajib belajar 12 tahun.
3. Kategori Kesejahteraan Sosial
Lansia: Diperuntukkan bagi warga berusia di atas 60 tahun yang tidak memiliki penghasilan tetap.
Penyandang Disabilitas: Bantuan diberikan kepada individu dengan keterbatasan fisik atau mental yang telah terdaftar dalam DTKS Kemensos.
Proses Pencairan PKH dan Cara Cek Status Penerima
Bagi masyarakat yang masuk dalam daftar penerima, dana bantuan akan disalurkan langsung ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara (Himbara), yaitu:
- Bank BRI
- Bank BNI
- Bank Syariah Indonesia (BSI)
- Bank BTN
- Atau melalui Kantor Pos bagi penerima yang tidak memiliki rekening bank.