NIK e-KTP dan KK Anda Sudah Terdaftar Sebagai Penerima Dana Bansos PKH atau BPNT? Berikut Cara Ceknya dan Apa Saja yang Telah Dicairkan di Februari 2025

Sabtu 08 Feb 2025, 15:18 WIB
Cara cek data apakah sudah terdaftar sebagai penerima dana bansos PKH atau BPNT 2025 (Sumber: Poskota/Dadan Triatna)

Cara cek data apakah sudah terdaftar sebagai penerima dana bansos PKH atau BPNT 2025 (Sumber: Poskota/Dadan Triatna)

Berikut beberapa contoh daerah yang telah menerima Surat Perintah Pencairan:

  • Bank BNI: Papua Barat, Manokwari, Papua Pegunungan, dan Riau.
  • Bank BRI: Lombok Timur, Lombok Utara, Nusa Tenggara Timur dengan total penerima 236.334 KPM.
  • Bank Mandiri: Jawa Barat (Kabupaten Bogor, Ciamis, Garut, Karawang, Cirebon) dan Jawa Tengah.
  • Bank BSI: Aceh (Kabupaten Bener Meriah, Bireuen, Nagan Raya, dan lainnya).

Setelah Surat Perintah Pencairan diterbitkan, proses berikutnya adalah penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM).

Jika SPM telah muncul, dana akan segera dicairkan melalui proses pemindahbukuan dari Kantor Perbendaharaan Negara ke rekening penerima manfaat.

Cara Cek Penerima Bansos 2025

  • Kunjungi situs web cekbansos.kemensos.go.id
  • Isi kolom yang disediakan dengan informasi Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan
  • Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai dengan data yang tertera pada KTP
  • Ketikkan empat huruf kode yang ditampilkan dalam kotak kode keamanan
  • Jika huruf kode tidak jelas, klik ikon untuk mendapatkan kode baru
  • Klik tombol "CARI DATA" untuk melanjutkan proses pencarian

Bantuan Sosial Lainnya Mulai Disalurkan

Selain PKH dan BPNT, beberapa bansos reguler lainnya juga mulai dicairkan, termasuk:

Baca Juga: NIK e-KTP Milik Anda yang Telah Tercatat Sebagai KPM Subsidi Bansos PKH, Dapat Menerima Saldo Dana Rp600.000 dari Pemerintah, Simak Skema Penyaluran Terbarunya!

  • Bantuan Permakanan: Program ini telah berjalan sejak awal Januari dan diperuntukkan bagi lansia serta penyandang disabilitas yang tidak memiliki keluarga dalam satu Kartu Keluarga. Setiap hari, penerima manfaat akan menerima dua kali makanan dengan total nominal Rp30.000.
  • Bantuan Program PENA: Program ini ditujukan bagi KPM yang tergraduasi dari PKH dan masih berada dalam usia produktif (20-40 tahun).

Mereka akan diberikan bantuan untuk memulai usaha kecil sebagai langkah meningkatkan kesejahteraan ekonomi keluarga.

Dengan adanya kabar baik ini, masyarakat penerima manfaat diharapkan dapat bersabar menunggu proses pencairan yang akan segera terealisasi.

DISCLAIMER: NIK dan e-KTP dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah, saldo dana pada artikel ini memiliki arti dari uang tunai bukan aplikasi atau dompet elektronik.

Semoga bantuan ini dapat dimanfaatkan dengan baik untuk memenuhi kebutuhan dasar keluarga. Amin.

Berita Terkait

News Update