Di tengah perbincangan, terdapat kabar mengenai pencairan bansos yang dinilai sudah cair oleh sebagian pihak. Namun, perlu diketahui bahwa:
- Bantuan Sosial yang Dicairkan
Bukti penarikan bantuan saldo dana bansos yang terjadi pada beberapa hari terakhir menunjukkan transaksi di bank, khususnya Bank Himabara.
- Klarifikasi Data
Bantuan saldo dana bansos Kemensos yang ditarik tersebut sebenarnya merupakan penggenapan penyaluran untuk tahap 4 tahun sebelumnya.
Beberapa Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdapat di dalam data tidak melakukan pencairan, yang terlihat dari saldo rekening yang kosong. Hal ini diprediksi karena dana tersebut mungkin diblokir sementara atau dikembalikan ke kas negara.
3. Final Closing Status dan Periode Penyaluran
Informasi final closing mengenai pencairan bansos tahap 1 untuk tahun 2025 sudah terlihat merata di berbagai akun, baik itu akun pendamping, supervisor, maupun akun puskesos pusat Kesejahteraan Sosial di tingkat desa atau kelurahan. Beberapa hal yang perlu diperhatikan:
- Keterangan Final Closing
Di akun-akun tersebut telah muncul keterangan final closing dengan penjelasan mengenai periode penyaluran, yaitu untuk tiga bulan (Januari, Februari, dan Maret). - Jenis Bantuan
Pencairan yang akan datang mencakup bantuan untuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), dengan penyaluran dilakukan secara periodik tiga bulanan.
4. Integrasi Data: Dari DTKS ke DTSE
Salah satu perubahan signifikan dalam penyaluran bansos di tahun 2025 adalah peralihan sistem data:
- Transformasi Data
Data penerima bansos sebelumnya mengacu pada DTKS kini telah diintegrasikan ke dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE).
- Dampak pada Penerima Bantuan
Integrasi data ini memungkinkan adanya perubahan informasi penerima. Misalnya, KPM yang sebelumnya hanya menerima salah satu jenis bantuan seperti PKH atau BPNT, kini mungkin akan menerima kedua jenis bantuan tersebut.
Di sisi lain, akan ada penyesuaian jumlah penerima, terutama bagi mereka yang dianggap sudah produktif atau dinilai mampu secara sosial ekonomi.
5. Aturan Baru Terkait Penggunaan Daya Listrik
Informasi menarik lainnya adalah mengenai aturan penggunaan daya listrik. Jika terdeteksi bahwa daya listrik yang digunakan di rumah melebihi 2.200 volt ampere (VA), maka bantuan sosial secara otomatis akan tertolak oleh sistem.
Sudah ada beberapa kasus di mana KPM menggunakan data anggota keluarga untuk memasang daya listrik di atas batas yang ditentukan, misalnya untuk keperluan usaha. Kondisi ini menyebabkan data penerima bansos dinyatakan tidak layak, sehingga bantuan sosial tidak dapat dicairkan.
6. Prediksi Jadwal Pencairan Bantuan Sosial
Berdasarkan informasi yang ada, diperkirakan akan ada 10 juta KPM yang menerima bantuan dari program PKH dan 18,8 juta KPM dari program BPNT.