POSKOTA.CO.ID - Kabar gembira bagi tenaga honorer! Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) telah resmi menetapkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Langkah ini diambil sebagai bentuk kepastian status bagi tenaga honorer yang selama ini bekerja di berbagai instansi pemerintah tanpa kejelasan masa depan.
Proses Pengangkatan PPPK Paruh Waktu
Sebelum pengangkatan dilakukan, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di setiap instansi wajib mengajukan daftar kebutuhan pegawai honorer yang layak diangkat sebagai PPPK paruh waktu.
Setelah itu, MenpanRB akan menetapkan daftar tenaga honorer yang memenuhi kriteria sesuai Keputusan MenpanRB Nomor 16 Tahun 2025.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga turut berperan dalam tahapan seleksi ini. Tujuannya adalah memastikan hanya tenaga honorer yang memenuhi kualifikasi yang dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Dengan mekanisme ini, diharapkan proses seleksi berjalan transparan dan adil.
Keuntungan Menjadi PPPK Paruh Waktu
Menjadi PPPK paruh waktu membawa banyak keuntungan bagi tenaga honorer. Selain mendapatkan kepastian status, mereka juga akan memperoleh gaji dan tunjangan yang lebih baik dibandingkan dengan status honorer biasa. Beberapa keuntungan utama dari skema ini meliputi:
- Kepastian hukum dan status kepegawaian
- Gaji yang lebih kompetitif dibandingkan tenaga honorer biasa
- Kesempatan mendapatkan pengalaman kerja yang lebih baik
- Akses terhadap berbagai fasilitas kesejahteraan yang disediakan pemerintah
Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu
Bagi tenaga honorer yang berhasil diangkat menjadi PPPK paruh waktu, mereka akan menerima gaji berdasarkan golongan yang telah ditetapkan pemerintah. Berikut rincian gajinya:
Golongan I - XVII:
- Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.061.200
- Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
- Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.775.400
- Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.485.000
- Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.032.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000
Namun, besaran gaji ini dapat mengalami penyesuaian berdasarkan kebijakan masing-masing wilayah dan instansi pemerintah terkait.