Kabar Baik! Skema PPPK Paruh Waktu Resmi Ditetapkan, Ini Keuntungannya untuk Tenaga Honorer, Golongan I Mulai dari Rp1.938.500

Sabtu 08 Feb 2025, 14:39 WIB
Tenaga honorer kini punya kesempatan lebih besar untuk menjadi PPPK paruh waktu dengan kepastian status dan gaji lebih baik. (Sumber: Poskota/Yusuf Sidiq)

Tenaga honorer kini punya kesempatan lebih besar untuk menjadi PPPK paruh waktu dengan kepastian status dan gaji lebih baik. (Sumber: Poskota/Yusuf Sidiq)

POSKOTA.CO.ID - Kabar gembira bagi tenaga honorer! Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) telah resmi menetapkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Langkah ini diambil sebagai bentuk kepastian status bagi tenaga honorer yang selama ini bekerja di berbagai instansi pemerintah tanpa kejelasan masa depan.

Proses Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Sebelum pengangkatan dilakukan, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di setiap instansi wajib mengajukan daftar kebutuhan pegawai honorer yang layak diangkat sebagai PPPK paruh waktu.

Baca Juga: Segera Ajukan Pinjaman KUR di Bank BTN, Limit Hingga Rp500 Juta, Cek Syarat dan Perhitungan Suku Bunganya dalam Informasi Berikut ini

Setelah itu, MenpanRB akan menetapkan daftar tenaga honorer yang memenuhi kriteria sesuai Keputusan MenpanRB Nomor 16 Tahun 2025.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga turut berperan dalam tahapan seleksi ini. Tujuannya adalah memastikan hanya tenaga honorer yang memenuhi kualifikasi yang dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

Dengan mekanisme ini, diharapkan proses seleksi berjalan transparan dan adil.

Keuntungan Menjadi PPPK Paruh Waktu

Menjadi PPPK paruh waktu membawa banyak keuntungan bagi tenaga honorer. Selain mendapatkan kepastian status, mereka juga akan memperoleh gaji dan tunjangan yang lebih baik dibandingkan dengan status honorer biasa. Beberapa keuntungan utama dari skema ini meliputi:

  1. Kepastian hukum dan status kepegawaian
  2. Gaji yang lebih kompetitif dibandingkan tenaga honorer biasa
  3. Kesempatan mendapatkan pengalaman kerja yang lebih baik
  4. Akses terhadap berbagai fasilitas kesejahteraan yang disediakan pemerintah

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu

Bagi tenaga honorer yang berhasil diangkat menjadi PPPK paruh waktu, mereka akan menerima gaji berdasarkan golongan yang telah ditetapkan pemerintah. Berikut rincian gajinya:

Golongan I - XVII:

  • Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
  • Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.061.200
  • Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
  • Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
  • Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
  • Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
  • Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
  • Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.775.400
  • Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
  • Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.485.000
  • Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
  • Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
  • Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
  • Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
  • Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
  • Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.032.600
  • Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000

Namun, besaran gaji ini dapat mengalami penyesuaian berdasarkan kebijakan masing-masing wilayah dan instansi pemerintah terkait.

Berita Terkait
News Update