Pemerintah memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen yang berlaku Januari-Februari 2025. Program ini ditujukan khusus untuk pelanggan prabayar dan pascabayar dengan daya listrik di bawah 2.200 VA.
7. Program Indonesia Pintar (PIP) atau Kartu Indonesia Pintar (KIP)
PIP adalah bantuan yang diberikan pada keluarga yang terdaftar di DTKS. Pencairan bantuan PIP diberikan pada Februari hingga April 2025.
Nilai Bantuan PIP
- Siswa SD: Rp 450.000 per tahun (Rp 225.000 bagi siswa baru dan kelas akhir)
- Siswa SMP: Rp 750.000 per tahun (Rp 375.000 bagi siswa baru dan kelas akhir)
- Siswa SMA/MA/Paket C: Rp 1.800.000 per tahun (Rp 500.000 – Rp 900.000 bagi siswa baru dan kelas akhir)
8. Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah
KIP Kuliah adalah program bantuan biaya pendidikan bagi siswa yang terdaftar di DTKS, yatim-piatu, dan penyandang disabilitas.
KIP Kuliah diberikan sejak siswa yang memenuhi ketentuan mengikuti pendaftaran Seleksi Nasional Mahasiswa Baru (SNMB) 2025 sesuai Jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), Jalur Mandiri, dan pendaftaran mahasiswa baru di Perguruan Tinggi Swasta (PTS).
Nomor Induk Kependudukan (NIK) digunakan untuk memperoleh informasi tentang sosial ekonomi di Data Terpadu Kesenjangan Sosial (DTKS) Kemensos.
Siswa yang tidak/belum terdaftar di DTKS harus melengkapi data ekonomi dan aset.