Cara Cek NRG di Info GTK Online untuk Syarat Penerima Tunjangan Profesi Guru 2025

Sabtu 08 Feb 2025, 20:54 WIB
Tampilan laman Info GTK yang digunakan untuk mengecek NRG dan status tunjangan profesi guru tahun 2025. (Sumber: Screenshot/info.gtk.kemdikbud.go.id)

Tampilan laman Info GTK yang digunakan untuk mengecek NRG dan status tunjangan profesi guru tahun 2025. (Sumber: Screenshot/info.gtk.kemdikbud.go.id)

POSKOTA.CO.ID - NRG atau Nomor Registrasi Guru adalah nomor unik yang diberikan kepada guru yang telah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan memiliki sertifikat pendidik.

Nomor ini berfungsi sebagai bukti formal atas kompetensi dan profesionalisme seorang guru serta menjadi syarat penting dalam pengajuan tunjangan profesi.

Cara Cek Nomor Registrasi Guru (NRG) Tahun 2025

Agar dapat mengecek NRG secara online, guru dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Buka peramban dan ketik "Info GTK" di Google.
  2. Klik laman resmi Info GTK dengan alamat https://info.gtk.kemdikbud.go.id.
  3. Masukkan username dan password yang digunakan saat registrasi.
  4. Isi kode captcha lalu klik 'Login'.
  5. Pilih menu "Validasi Kelulusan Sertifikasi".
  6. Jika NRG telah divalidasi, maka akan muncul nomor registrasi. Jika masih dalam proses validasi, cek secara berkala.

Untuk mempercepat validasi, pastikan semua data di SIMPKB telah diperbarui dan memenuhi syarat kelulusan PPG.

Baca Juga: KUR Mandiri 2025: Ajukan Tabel Plafon Rp10-Rp100 Juta, Angsuran Rp860.664, Solusi Kredit Ringan untuk UMKM

Perbedaan Pengajuan NRG PPG Daljab dan PPG Prajab

  • PPG Dalam Jabatan (Daljab): NRG akan diberikan secara otomatis jika guru telah lulus PPG, memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik), serta Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
  • PPG Prajabatan (Prajab): Guru harus mengajukan permohonan NRG melalui admin KSG di Dinas Pendidikan setempat.

Panduan Registrasi Akun SIMPKB

Agar dapat mengakses berbagai layanan GTK, guru wajib memiliki akun SIMPKB. Berikut langkah-langkah registrasi:

  1. Buka https://gtk.belajar.kemdikbud.go.id/.
  2. Klik Registrasi Akun GTK.
  3. Masukkan Nomor Peserta UKG dan Tanggal Lahir.
  4. Klik “Saya bukan robot” lalu tekan Register.
  5. Konfirmasi registrasi dengan klik “Setujui & Cetak”.
  6. Simpan dokumen pemberitahuan akses layanan.

Cara Cek NUPTK Secara Online

Untuk mengetahui status NUPTK, lakukan langkah berikut:

  1. Buka http://gtk.data.kemdikbud.go.id.
  2. Pilih menu “Status NUPTK”.
  3. Masukkan 16 digit NUPTK.
  4. Klik search dan status akan ditampilkan.

Bagi yang belum memiliki NUPTK, bisa mengajukan melalui https://vervalptk.kemdikbud.go.id dengan memenuhi persyaratan administrasi yang sesuai.

Baca Juga: NIK KTP Milik Anda sebagai Penerima Bantuan Sosial PKH Berhak Terima Saldo Dana Rp600.000 Per Tahap dari Pemerintah, Cek Kategori dan Status Penerimanya di Sini

Syarat Penerima Tunjangan Profesi Guru 2025

Guru Non-ASN yang ingin menerima tunjangan profesi harus memenuhi syarat sebagai berikut:

  1. Memiliki sertifikat pendidik.
  2. Terdaftar di Dapodik.
  3. Memiliki SK Pengangkatan atau Penugasan dari instansi terkait.
  4. Memiliki penghasilan tetap dari pemerintah daerah atau yayasan.
  5. Aktif mengajar sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki.
  6. Memiliki NRG yang telah diterbitkan.
  7. Memenuhi beban kerja minimal sesuai ketentuan.
  8. Tidak memiliki pekerjaan tetap di instansi lain.

Besaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus

Besaran tunjangan yang diberikan kepada guru Non-ASN adalah:

  • Guru dengan SK Inpassing: Setara dengan gaji pokok PNS sesuai SK inpassing.
  • Guru tanpa SK Inpassing: Rp1.500.000 per bulan.

Berita Terkait

News Update