Menurutnya, itu hal tersebut bukan dilakukan tanpa dasar. Tapi pasti didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan. Pertama, melanggar prinsip keadilan.
"Orang kaya yang mengambil hak orang miskin dalam subsidi berarti melanggar prinsip keadilan," jelas Kyai Miftah.
Baca Juga: Cara Daftar Jadi Pengguna Gas LPG 3 Kg untuk Rumah Tangga
Selain itu, dia juga menjelaskan bawah subsidi merupakan amanah dari pemerintah untuk rakyat yang membutuhkan.
Sehingga, dirinya menggambarkan bahwa menggunakannya tanpa hak dapat dianggap sebagai penyelewengan (khianat).
"Orang kaya yang menggunakan subsidi berarti mengambil sesuatu yang bukan haknya, yang dalam Islam tergolong perbuatan zalim," paparnya.
Selain itu, pelakunya dapat dikenakan hukum ghasab atau mengambil hak orang lain secara paksa. Dalam fikih Islam, ghasab adalah mengambil atau memakai sesuatu yang bukan haknya tanpa izin.
"Orang kaya yang memakai subsidi merampas hak fakir miskin, sehingga perbuatannya termasuk dosa besar," pungkasnya.