Soal Eksekusi Tanah di Tambun Utara Bekasi, Nusron Wahid Nilai PN Cikarang Tak Tahu Mana yang Harus Digusur

Jumat 07 Feb 2025, 16:45 WIB
Lokasi lahan warga pemilik lima SHM di Desa Setia Mekar, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pasca dilakukan digusur PN Cikarang. Jumat, Jumat, 7 Februari 2025. (Sumber: Poskota/Ihsan Fahmi)

Lokasi lahan warga pemilik lima SHM di Desa Setia Mekar, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pasca dilakukan digusur PN Cikarang. Jumat, Jumat, 7 Februari 2025. (Sumber: Poskota/Ihsan Fahmi)

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak lima orang pemilik sertifikat hak milik (SHM) di Desa Setia Mekar, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, mengalami penggusuran lahan yang dilakukan oleh PN Cikarang.

Penggusuran ini terjadi setelah PN melakukan eksekusi lahan 3,6 hektare, pada 4 bidang tanah, pada Kamis, 30 Januari 2025.

Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bekasi dengan nomor, 128/PDT.G/1996/PN.BKS tanggal 25 Maret 1997.

Kelima pemegang SHM itu diantaranya, Asmawati 69 tahun, Mursiti 60 tahun, Siti Muhijah 42 tahun, Yeldi 45 tahun dan Korporasi Bank Perumahan Rakyat (BPR).

Baca Juga: Nusron Wahid Sebut Ekseskusi Tanah di Tambun Utara Bekasi Cacat Prosedur

"Ini lokasinya disini kan, setelah kami cek, lima lokasi tanah rumah ini ternyata di luar peta daripada obyek yang disengketakan," kata Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid di lokasi, Jumat, 7 Februari 2025.

Rupanya, kelima bangunan warga bukan berada di bidang tanah pada nomor 704 yang masuk dalam sengketa.

"Karena beliau beli dari masyarakat. Langkah selanjutnya, kita akan koordinasi dengan Pengadilan Negeri Cikarang," ucap dia.

Ia menyebut, bahwa telah terjadi ketidaksesuaian prosedur yang dilakukan oleh pihak pengeksekusi, yakni PN Cikarang.

PN Cikarang tidak melakukan konstatering atau kegiatan pencocokan batas-batas atau sengketa objek keadaan di lapangan.

"Akibat belum pernah diukur, maka tidak tahu mana yang harus digusur, mana yang tidak, karena objeknya apakah sama atau tidak. Belum bisa dipastikan," ucap dia.

Pada keputusan Mahkamah Agung (MA) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), kata dia, bahkan tidak pernah melalukan pembatalan sertifikat di lahan 5 pemegang SHM tersebut.

"Tidak ada perintah kepada BPN untuk membatalkan sertifikat ini," ujarnya.

Lima orang pemilik SHM itu, sambungnya, saat ini masih memiliki kekuatan hukum pemegang sertifikat yang sah.

"Sertifikatnya bapak-bapak (ibu) 5 orang yang ada di sini yang dieksekusi. Ini salah satunya ya. Ini masih sah," ucap dia.

Berita Terkait

News Update