Nusron Wahid Sebut Ekseskusi Tanah di Tambun Utara Bekasi Cacat Prosedur

Jumat 07 Feb 2025, 13:59 WIB
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid bertemu sejumlah warga terdampak eksekusi tanah di Setia Mekar, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi. Jumat, 7 Februari 2025. (Sumber: Poskota/Ihsan Fahmi)

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid bertemu sejumlah warga terdampak eksekusi tanah di Setia Mekar, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi. Jumat, 7 Februari 2025. (Sumber: Poskota/Ihsan Fahmi)

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, menilai, tanah seluas 3,6 hektare di Desa Setia Mekar, Kabupaten Bekasi, yang dieksekusi oleh Pengadilan (PN) Cikarang, tidak sesuai prosedur.

Pengadilan Cikarang (PN) melakukan eksekusi pada Kamis, 30 Januari 2025. Aset tersebut berupa tanah kosong dan hunian Cluster Setia Mekar Residence 2.

Menurutnya, para pemilik di tanah seluas 3,6 hektare telah mengantongi Surat Hak Milik (SHM) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi. Namun, berakhir dengan eksekusi.

"Proses eksekusi yang prosedurnya kurang tepat. Saya menganggap penghuni masih sah," ucap Nusron di lokasi, Jumat, 7 Januari 2025.

Baca Juga: Raja Juli Klaim Bantu Wihara Amurva Bhumi Menangkan Sengketa

Nusron mengatakan ada beberapa ketidaksesuaian yang dilakukan oleh juru sita PN Cikarang.

Di antaranya, kata dia, PN Cikarang harus melakukan verifikasi yang merujuk pada PP 18 tahun 2021.

Pengadilan perlu mengajukan pembatalan sertifikat penghuni kepada BPN Kabupaten Bekasi.

Musababnya, pengajuan ini merujuk pada amar putusan gugatan dan ternyata tidak ada perintah sama sekali dari pengadilan kepada pihak BPN untuk membatalkan tanah.

Tidak adanya amar putusan itu, seharusnya pengadilan membatalkan pembatalan ke BPN sebelum ekseskusi tanah di lakukan.

"Kan dalam amar keputusan itu mengatakan, bahwa AJB-nya tahun 1982 itu dianggap tidak sah," ujar Nusron.

Berita Terkait
News Update