POSKOTA.CO.ID - Proses pencairan saldo dana bantuan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 1 atau periode Januari-Maret 2025 masih terus berlangsung. Maka calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) siap-siap untuk menerima subsidi di rekening masing-masing.
Anda resmi menjadi KPM apabila nama serta Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (eKTP) dan Kartu Keluarga (KK) terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan menu Final Closing pada akun Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).
Akun SIKS-NG hanya dimiliki oleh supervisor Kabupaten/Kota, operator di desa atau kelurahan, dan pendamping sosial.
Mengutip kanal YouTube Naura Vlog pada Jumat, 7 Februari 2025, jika NIK eKTP dan KK hanya terdaftar di DTKS namun tidak tercantum di menu Final Closing, maka jangan harap Bansos akan cair ke rekening dari bank himbara terkait.
Baca Juga: Dana Bansos BPNT Tahap 1 Segera Cair! Cek Saldo dengan Cara Ini
“Karena kalau tidak, maka dipastikan tidak akan dicairkan dan teman-teman semuanya adalah menunggu harapan yang kosong kalau memang tidak ada di aplikasi SIKS-NG menu Final Closing,” kata Naura Vlog, dikutip dari video yang diunggah pada Kamis, 6 Februari 2025.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa Bansos PKH memang disakurkan untuk orang-orang yang tepat sasaran saja. Tidak sembarang keluarga dapat meraihnya.
Apa yang Dimaksud Bansos PKH?
Tujuan dari program PKH adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat kurang mampu di berbagai bidang, seperti kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan.
Ibu hamil dan anak usia 0-6 tahun menerima bantuan untuk bidang kesehatan, siswa dari SD hingga SMA/SMK untuk bidang pendidikan, kemudian lansia di atas 60 tahun dan penyandang disabilitas berat menerima bantuan untuk bidang kesejahteraan.
PKH 2025 akan dibagikan setiap tiga bulan, jadi total dana bansos untuk setiap komponennya adalah sebagai berikut:
- Anak usia dini 0-6 tahun: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun
- Ibu hamil dan masa nifas: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun
- Siswa SD: Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun
- Siswa SMP: Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun
- Siswa SMA: Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun
- Lansia 60 tahun ke atas: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun