Resmi! DTKS Diganti Jadi DTSEN, Ini Cara Daftar Jadi Penerima Uang Gratis Rp400.000 dari Dana Bansos BPNT

Kamis 06 Feb 2025, 20:01 WIB
Ilustrasi cara daftar jadi penerima bansos BPNT di DTSEN. (Sumber: Poskota/Neni Nuraeni/Kemensos)

Ilustrasi cara daftar jadi penerima bansos BPNT di DTSEN. (Sumber: Poskota/Neni Nuraeni/Kemensos)

POSKOTA.CO.ID - Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang selama ini menjadi basis data dalam penyaluran bantuan sosial (bansos), termasuk Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) secara resmi akan dihapus oleh pemerintah.

Berdasarkan informasi yang dikutip dari kanal YouTube Naura Vlog, pemerintah akan merubah basis data penerima subsidi dana bansos dari DTKS ke Data Tunggal Sosial  Ekonomi Nasional (DTSEN).

Isu pergantian DTKS ke DTSEN ini sudah santer terdengar sejak beberapa waktu lalu. Hal ini pun menjadi angin segar bagi para Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Sebab, perubahan ini dikabarkan nantinya dapat membuat penyaluran uang gratis  dari dana bansos BPNT yang diberikan pemerintah lebih akurat dan terintegrasi sehingga penerima bantuannya tepat sasaran.

Baca Juga: YEAY! NIK e-KTP Kamu Tervalidasi Jadi Penerima Rp400.000 Uang Gratis Subsidi BPNT, Ikuti Cara Cairkan Bansos dari ATM Bank Mandiri

Pasalnya, sempat ramai dikabarkan bahwa ada sejumlah anggota Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terdaftar sebagai KPM dan menerima subsidi saldo dana bansos dari pemerintah.

Selain itu, para KPM yang sudah menerima bansos BPNT dalam waktu selama lima tahun juga akan mengalami proses graduasi, terutama bagi mereka yang dianggap telah mampu.

Penerima Bansos 2025

Masyarakat yang berhak menerima dana bansos BPNT 2025 adalah keluarga miskin yang datanya, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) telah terdaftar di DTKS.

Selain itu, NIK KTP dan data lainnya tersebut juga harus melalui tahap verifikasi dan validasi dulu yang dilakukan oleh pemerintah untuk dicek apakah layak menerima bansos.

Jika terverifikasi dan tervalidasi data-datanya layak menjadi penerima bansos PKH dan BPNT 2025, maka masyarakat akan menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berhak menerima subsidi.

Sementara itu, sejalan dengan peralihan DTKS ke DTSEN, maka data-data milik Keluarga Penerima Manfaat (KPM) juga akan dialihkan ke basis data baru tersebut.

Berita Terkait
News Update