POSKOTA.CO.ID - Selamat Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP kamu telah terdaftar sebagai penerima saldo dana Rp750.000 dari bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap satu 2025 segera cair via rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Salah satu bansos dari pemerintah yang ditujukan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan diawasi oleh Kementrian Sosial (Kemensos) adalah PKH.
Program ini dibuat sebagai bentuk upaya pemerintah dalam mempercepat penanggulangan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan sosial.
Saat ini pemerintah tengah menentukan NIK e-KTP setiap KPM yang telah terdaftar dan layak sebagai penerima bantuan PKH tahap satu 2025.
Baca Juga: FIX! Penyaluran Saldo Dana Bansos PKH 2025 akan Sesuai dengan DTSE, Simak informasi Selengkapnya
Tentunya hanya Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi persyaratan di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai penerima bansos PKH 2025
Syarat Penerima PKH 2025
- Memiliki e-KTP sebagai bukti sah identitas.
- Termasuk dalam kategori masyarakat membutuhkan, sesuai kriteria yang ditetapkan pemerintah.
- Bukan ASN, anggota Polri, atau TNI, yang umumnya memiliki penghasilan tetap.
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain, seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, atau BLT UMKM.
- Terdaftar dalam DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
Tujuan dari PKH adalah memberikan perlindungan sosial kepada keluarga penerima manfaat (KPM), meningkatkan akses terhadap layanan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.
Sebagai informasi tambahan bahwa, proses penyaluran dana bansos PKH tahap satu ini akan diberikan per tiga bulan atau empat tahapan selama tahun 2025.
Nantinya dana sebesar Rp750.000 akan diberikan pemerintah kepada KPM dengan kategori Ibu hamil masa nifas, dan balita selama per tahapnya.
Sedangkan per tahunnya KPM ini akan menerima bantuan sebesar Rp3.000.000.