3. Berpenghasilan dibawah upah minimum
Calon penerima tidak boleh memiliki anggota keluarga dalam KK dengan penghasilan di atas upah minimum regional atau upah minimum provinsi.
Jika terdeteksi ada anggota keluarga yang berpenghasilan di atas upah minimum tersebut otomatis tidak mendapatkan bantuan sosial tersebut.
4. Bukan pendamping sosial/pekerja sosial/operator SIKS-NG
Syarat lainnya adalah bukan pekerja atau anggota keluarga dari pendamping sosial, pekerja sosial ataupun operator SIKS-NG.