Pasutri Siri Pengedar Pil Koplo Dibekuk Polisi, Ribuan Butir Obat Terlarang Disita

Jumat 07 Feb 2025, 15:43 WIB
Ilustrasi barang bukti pil koplo jenis hexymer dan tramadol. (ist)

Ilustrasi barang bukti pil koplo jenis hexymer dan tramadol. (ist)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Pasangan suami istri (pasutri) yang mengaku berstatus nikah siri diamankan petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang karena menjadi pengedar pil koplo.

Keduanya dibekuk di sebuah hotel Kota Serang. Dari tangan pasangan berinisial MA, 39 tahun, dan NU, 35 tahun, itu, polisi mengamankan 1.280 butir pil koplo jenis hexymer dan tramadol.

"Pada Kamis 6 Februari 2025, pasangan warga Kecamatan Kasemen dan Serang, Kota Serang ini diamankan sekitar pukul 02.00 WIB. Keduanya diduga akan berkencan sekaligus menunggu konsumen," terang Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah kepada Poskota, Jumat 6 Februari 2025.

AKP Bondan menjelaskan penangkapan kedua tersangka merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat.

Baca Juga: Edarkan Tramadol di Bengkel Pinggir Jalan, Pemuda Ini Dibekuk Polisi

Dari informasi itu, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana melakukan pendalaman informasi dan berhasil mengamankan kedua tersangka.

"Tersangka MA diamankan di halaman hotel, sedangkan NU dalam kamar. Barang bukti obat keras ditemukan dalam tas milik keduanya," jelasnya.

Motif Ekonomi

Dari pemeriksaan, kedua tersangka mengaku baru satu bulan menjual obat keras lantaran terdesak kebutuhan ekonomi.

Obat keras tersebut diakui dibeli dari seorang perempuan yang ditemui di sekitar Stasiun Angke, Jakarta Barat.

"Tersangka mendapatkan pil hexymer dan tramadol dari wanita yang ditemui di sekitar Stasiun Angke Jakarta Barat tapi tidak diketahui tempat tinggalnya," kata Bondan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 435 Jo Pasal 436 UU RI Nomor 17 tahun 2023, tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Berita Terkait

News Update