POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali menyalurkan saldo dana bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) bagi masyarakat yang memenuhi kriteria penerima manfaat pada tahap pertama tahun 2025.
Jika Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di e-KTP Anda masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), maka ada peluang besar untuk menerima saldo bansos sebesar Rp750.000.
Kategori penerima utama bantuan ini adalah ibu hamil dan balita, yang berhak menerima bantuan sebesar Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 dalam satu tahun.
Bantuan ini diberikan oleh pemerintah sebagai bentuk dukungan kepada masyarakat kurang mampu agar dapat memenuhi kebutuhan pokok, terutama dalam sektor pendidikan, kesehatan, dan pemenuhan gizi.
Jika Anda termasuk dalam salah satu kategori di atas dan NIK Anda terdaftar di DTKS, maka kemungkinan besar Anda akan menerima dana bansos PKH pada tahap pertama tahun 2025.
Update Terbaru Status Pencairan Bansos PKH Tahap 1 Tahun 2025
Informasi terbaru dari kanal YouTube Naura Vlog pada Jumat, 7 Februari 2025 mengungkapkan bahwa proses pencairan bansos PKH tahap pertama sudah memasuki tahapan penting.
Berdasarkan pengecekan melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG), terjadi perubahan status pencairan yang cukup menggembirakan bagi penerima bantuan.
Saat ini, banyak penerima yang statusnya berubah menjadi "belum SII", yang artinya dana bantuan sedang dalam tahap pemrosesan sebelum pencairan.
Untuk pencairan dana PKH tahap 1, saat ini masih dalam proses verifikasi rekening. Pemerintah akan memastikan bahwa data penerima sudah sesuai dan tidak ada kesalahan administratif sebelum dana dikirimkan.
Bantuan yang disalurkan melalui bansos PKH yaitu berupa dana bantuan yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar dengan jumlah nominal yang berbeda-beda untuk setiap kategorinya.
Berikut adalah rincian dana bantuan yang disalurkan oleh bansos PKH kepada setiap kategori penerima bantuan.
Rincian Nominal Dana Bantuan PKH 2024
Ibu hamil dan masa nifas: Rp.750.000 per tahap atau Rp.3.000.000 per tahun.
Balita (usia 0-6 tahun): Rp.750.000 per tahap atau Rp.3.000.000 per tahun.
Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp.225.000 per tahap atau Rp.900.000 per tahun.
Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp.375.000 per tahap atau Rp.1.500.000 per tahun.
Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp.500.000 per tahap atau Rp.2.000.000 per tahun.
Lansia berusia 70 tahun ke atas: Rp.600.000 per tahap atau Rp.2.400.000 per tahun.
Penyandang disabilitas berat: Rp.600.000 per tahap atau Rp.2.400.000 per tahun.
Jadwal Pencairan Dana Bansos PKH 2025
Pencairan dana bansos PKH dilakukan dalam empat tahap sepanjang tahun dengan jadwal sebagai berikut:
Tahap 1: Januari – Maret 2025
Tahap 2: April – Juni 2025
Tahap 3: Juli – September 2025
Tahap 4: Oktober – Desember 2025
Untuk tahap pertama, proses pencairan dana masih dalam tahap verifikasi rekening. Setelah proses ini selesai, barulah Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) akan diterbitkan.
Masyarakat diimbau untuk bersabar dan tetap memantau informasi resmi terkait jadwal pencairan.
Syarat Penerima Bansos PKH 2024
- Masyarakat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Masyarakat yang tergolong dalam keluarga kurang mampu
- Bukan bagian dari anggota PNS, TNI, Polri, atau BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima bantuan lain
- Bukan Pendamping Sosial PKH
Demikian informasi terkait pencairan saldo dana bansos PKH tahap 1 2025. Semoga informasi ini bermanfaat dan dapat membantu Anda dalam proses pengecekan serta pencairan saldo dana bansos PKH 2025.
DISCLAIMER: Pencairan saldo dana bansos dalam artikel ini hanya ditujukan kepada masyarakat penerima manfaat bansos yang telah terdaftar di DTKS. Jadwal pencairan juga bisa berubah, sesuai dengan keputusan pemerintah.
Disamping itu, kalimat pada "saldo dana bansos" yang disebutkan dalam artikel ini tidak merujuk pada pencairan melalui aplikasi DANA.