NIK e-KTP Anda Terekam di Database Penerima Saldo Dana Bansos Rp600.000 dari Subsidi BPNT Tahap 1? Cek Statusnya di Sini

Jumat 07 Feb 2025, 16:22 WIB
Saldo dana bansos Rp600.000 dari subsidi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).(Sumber: X/@sundaholic)

Saldo dana bansos Rp600.000 dari subsidi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).(Sumber: X/@sundaholic)

POSKOTA.CO.ID - Bagi pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP Anda yang terekam di datebase penerima subsidi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), bersiap terima saldo dana bansos Rp600.000.

Dana bansos sebesar Rp600.000 dari subsidi BPNT ini merupakan alokasi pencairan untuk periode Januari hingga Maret 2025.

Artinya, setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan menerima bantuan sosial sebesar Rp200.000 per bulan, tetapi pencairannya dilakukan sekaligus dalam satu tahap per tiga bulan.

Pemerintah sendiri telah menyediakan berbagai saluran pencairan yang memudahkan masyarakat dalam menerima subsidi BPNT tahap 1 tahun 2025 ini.

Penerima manfaat yang memiliki rekening di bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) akan menerima dana secara langsung jika pencairan sudah ditetapkan.

Namun, bagi penerima manfaat yang tidak memiliki rekening bank, pencairan akan dilakukan melalui Kantor Pos terdekat.

Untuk memudahkan Anda dalam memverifikasi status penerima serta update lebih lanjut, Pemerintah juga telah menyediakan situs resmi Cek Bansos.

Melalui platform tersebut, pemegang NIK e-KTP yang terdaftar sebagai penerima dapat melakukan pengecekan dan memperoleh informasi terkait jadwal pencairan dana bansos dari subsidi BPNT.

Baca Juga: NIK e-KTP Tertulis Nama Anda Masuk Ketegori Penerima Dana Bansos Rp600.000 dari Subsidi PKH? Cek Info Pencairan Saldo di Sini

Skema Pencairan BPNT Tahun 2025

Pada tahun 2025, pemerintah telah menetapkan bahwa pencairan dana bansos BPNT akan dilakukan dalam empat tahap, dengan total bantuan Rp2.400.000 per tahun bagi setiap keluarga yang terdaftar.

Setiap tahap mencakup tiga bulan pencairan sekaligus sesuai ketetapan Pemerintah, dengan rincian sebagai berikut.

  • Tahap 1: Januari – Maret
  • Tahap 2: April – Juni
  • Tahap 3: Juli – September
  • Tahap 4: Oktober – Desember
Berita Terkait
News Update