Meskipun sama-sama merupakan tunjangan di luar gaji pokok, namun ada perbedaan antara gaji ke-13 dan 14, berikut ini penjelasannya:
Gaji ke-13
Tunjangan ini akan diberikan untuk membantu ekonomi ASN dalam menghadapi pengeluaran ekstra seperti biaya pendidikan anak. Biasanya diberikan menjelang tahun ajaran baru.
Gaji ke-14
Tunjangan ini semacam THR untuk ASN yang diberikan menjelang hari besar keagaamaan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga atau hal lainnya saat perayaan hari besar keagamaan.
Baca Juga: Fakta Menarik Sejarah Gaji ke-13 dan 14 PNS yang Jarang Diketahui!
Dengan begitu bisa dibedakan jika gaji ke-13 orientasinya untuk kebutuhan pendidikan, sementara gaji ke-14 untuk memenuhi kebutuhan di hari besar keagamaan.
Perkiraan Jadwal Cair Gaji ke-13 dan 14
Apabila mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 tahun 2024, pemberian tunjangan ini diberikan 10 hari sebelum hari raya untuk gaji ke-14 dan menjelang ajaran baru untuk gaji ke-13.
Adapun perkiraan pemberian gaji ke-13 dan 14 di tahun 2025, ini sebagai berikut:
Gaji ke-14 atau THR diprediksi akan dicairkan pada 20 Maret 2025, 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Baca Juga: ASN Golongan Ini Tak Dapat THR dan Gaji ke-13 di Tahun 2025, Cek Siapa Saja yang Berhak
Sementara untuk gaji ke-13 diperkirakan akan cair pada bulan Juni atau Juli 2025, bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru.
Perlu diingat, jadwal perkiraan ini bisa berubah sewaktu-waktu dan ditentukan dengan keputusan dari pemerintah.
Kemudian tunjangan ini diberikan pada PNS, CPNS, PPPK, TNI, Polri, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun.