Dana Bansos BPNT dan PKH 2025 Segera Masuk Rekening, Cek Nama Anda di Link Resmi Kemensos!

Jumat 07 Feb 2025, 09:44 WIB
Dana bansos BPNT & PKH 2025 cair! Jangan sampai ketinggalan, cek nama Anda sekarang di link resmi Kemensos!(Sumber: Poskota/Shandra)

Dana bansos BPNT & PKH 2025 cair! Jangan sampai ketinggalan, cek nama Anda sekarang di link resmi Kemensos!(Sumber: Poskota/Shandra)

Bantuan ini diberikan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga miskin serta mendukung akses pendidikan dan kesehatan bagi anak-anak penerima manfaat.

Baca Juga: SELAMAT, NIK KTP KPM BPNT dan PKH Siap Terima Saldo Dana dari Pemerintah Cair Lewat Program Bantuan Sosial, Cek Jadwal dan Status Penerimanya Sekarang

Cara Cek Bansos 2025

Masyarakat dapat mengecek status penerimaan bansos BPNT dan PKH melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id dengan langkah berikut:

  1. Buka situs cekbansos.kemensos.go.id
  2. Masukkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa sesuai dengan KTP
  3. Masukkan nama lengkap sesuai KTP
  4. Klik Cari Data
  5. Sistem akan menampilkan status penerima bansos

Jika terdaftar sebagai penerima, pencairan BPNT dapat dilakukan melalui agen e-warong dengan KKS, sementara bantuan PKH akan langsung ditransfer ke rekening penerima yang telah terdaftar.

Jika Anda merasa memenuhi syarat tetapi belum terdaftar, segera laporkan ke pemerintah desa atau kelurahan untuk proses pendaftaran ulang.

Baca Juga: SELAMAT, Saldo Dana Rp400.000 Berhasil Cair ke Rekening Milik KPM Melalui Penyaluran Bantuan Sosial BPNT dan PKH 2024, Informasinya Cek di Sini!

Pastikan data kependudukan sesuai dengan Dukcapil agar tidak terjadi kendala dalam pencairan bantuan.

Waspadai penipuan terkait bansos! Jangan pernah memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak resmi.

Dengan adanya bansos BPNT dan PKH ini, diharapkan masyarakat penerima manfaat bisa lebih terbantu dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

DISCLAIMER: Penting untuk diketahui bahwa seluruh proses teknis yang berkaitan dengan penetapan penerima, verifikasi data, hingga pencairan sepenuhnya diatur dan dikelola oleh pihak pemerintah.

Berita Terkait

News Update